Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak menahan tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo. Keputusan itu didasarkan pada adanya dua penjamin dari keluarga kedua tersangka.

“Kenapa kemudian ini bisa dikabulkan karena ada dua penjamin. Penjamin pertama adalah istri dari Mas Roy Suryo, Mbak Ririn, dan kemudian penjamin kedua anak dari dokter Tifa, Adinda Rizki,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, kepada wartawan di kantor kejaksaan, Senin (22/6/2026).

Marcelo menambahkan kuasa hukum kedua tersangka juga menyanggupi menjadi penjamin. Pihak kejaksaan menilai keberadaan tersangka dan keluarga jelas serta menunjukkan sikap yang baik.

Keputusan tidak menahan turut mempertimbangkan perkara yang telah menyita waktu dan perhatian publik sehingga digolongkan sebagai perkara penting. Menurut Marcelo, perkara tersebut perlu segera memperoleh kepastian hukum.

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti

Tim penyidik pada Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyerahkan tanggung jawab tersangka beserta barang bukti kepada Kejari Jakarta Selatan sebagai penuntut umum.

Kedua tersangka, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa), beserta barang bukti diserahkan pada hari yang sama. Jumlah item bukti yang ikut diserahkan tercatat sebanyak 714 item.

Rincian Barang Bukti

Barang bukti terdiri dari berbagai jenis, antara lain sejumlah dokumen, buku, telepon genggam, dan flash disk yang memuat tautan serta video-video terkait perkara.

Pasal yang Disangkakan

Perkara ini terkait dugaan tindak pidana penyerangan terhadap kehormatan atau nama baik seseorang yang dilakukan di muka umum, baik melalui media elektronik maupun secara langsung. Tersangka disangkakan berdasarkan Pasal 434, Pasal 433, dan Pasal 441 KUHP serta Pasal 35 dan Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sebelumnya, kedua tersangka tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengenakan baju oranye tahanan pada Senin pukul 09.43 WIB untuk menjalani pelimpahan berkas tahap dua.