Kementerian Keuangan mulai menarik kembali dana SAL (Saldo Anggaran Lebih) yang sebelumnya ditempatkan di perbankan. Langkah ini menjadi bagian dari penataan ulang kebijakan fiskal dan moneter untuk menyesuaikan kondisi ekonomi saat ini.
Pelaksana Tugas Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kemenkeu, Herman Saheruddin, menyatakan kebijakan fiskal dan moneter dijalankan secara berimbang untuk meredam tekanan pada perekonomian domestik.
Herman menyebut tekanan geopolitik di Timur Tengah mulai mereda, sehingga otoritas terkait dapat kembali fokus pada tugas masing-masing. “Pada saat sekarang kita mulai penataan kembali, ya ini sudah waktunya untuk yang masalah likuiditas, masalah moneter itu ada di Bank Indonesia,” ujarnya di kantor Kementerian Keuangan pada Kamis (26/6/2026).
Meski menerapkan bauran kebijakan, Herman menegaskan mandat utama otoritas fiskal dan moneter harus berjalan optimal karena kedua lembaga itu memegang peran vital dalam menentukan arah perekonomian nasional.
Ihram.co.id — “Yang perlu kita jaga sama-sama adalah jangan sampai dalam kondisi yang challenging itu bordernya enggak terlalu kelihatan. Sekarang dikembalikan ke masing-masing tupoksinya,”
Pemerintah sebelumnya menempatkan dana SAL sebesar Rp 200 triliun mulai 12 September 2025. Menurut Herman, tujuan penempatan saat itu adalah untuk meningkatkan pertumbuhan kredit dan memperkuat likuiditas di pasar keuangan dengan memindahkan sebagian dana dari Bank Indonesia ke bank umum.
“Saat itu, SAL-nya banyak yang disimpan di Bank Indonesia. Sama bank umum, bisa dipinjamkan tidak ke ekonomi? enggak bisa. Nah, Pak Menteri Keuangan berpikir, kalau ini kita pindahkan ke bank umum, paling tidak untuk sementara bisa dipakai kredit dulu,” kata Herman.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan, Dian Ediana Rae, menyampaikan pemerintah mempertimbangkan penarikan sekitar Rp 100 triliun dari penempatan di perbankan sebagai bagian dari pengelolaan likuiditas. Mekanisme penarikan akan dibahas bersama Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan dalam forum Komite Stabilitas Sistem Keuangan agar tidak mengganggu stabilitas likuiditas perbankan.
“Akan ada masa transisi. Mudah-mudahan Menteri Keuangan, Bank Indonesia, dan OJK bisa menyelesaikannya tanpa mengganggu likuiditas bank,”
Dian menjelaskan apabila dana pemerintah mulai ditarik, bank masih memiliki sejumlah instrumen untuk menjaga kecukupan likuiditas. Opsi yang disorot meliputi peningkatan penghimpunan dana masyarakat, pemanfaatan pasar uang antar bank, serta pendanaan melalui fasilitas repurchase agreement (repo) menggunakan surat berharga negara yang dimiliki.
“Kalau dana itu (SAL) ditarik, tinggal bagaimana bank me-manage likuiditasnya. Ada banyak instrumen yang bisa digunakan sehingga tidak perlu dikhawatirkan,”
Ikuti Ihram.co.id
