Berita

Ketua Komisi III DPR: Penggugat KUHP Baru Belum Pahami Utuh, Pasal Zina Tetap Delik Aduan

Advertisement

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menanggapi gugatan sejumlah warga terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menilai bahwa sebagian penggugat belum memahami KUHP baru secara menyeluruh.

KUHP Baru dan Pemahaman Penggugat

“Kami melihat sebagian penggugat tidak memahami KUHP baru secara utuh, hanya membaca pasal-pasal tertentu saja,” ujar Habiburokhman kepada wartawan pada Senin (5/1/2026).

Penjelasan Pasal Perzinahan dan Penghinaan Presiden

Habiburokhman menjelaskan bahwa pengaturan mengenai pasal perzinahan dalam KUHP baru tidak jauh berbeda dengan aturan sebelumnya, dan menegaskan bahwa perzinahan tetap merupakan delik aduan.

“Soal pasal perzinaan, misalnya, pengaturan dalam KUHP baru sebenarnya tidak jauh berbeda melarang perbuatan zina, dan itu merupakan delik aduan, artinya hanya bisa diusut jika ada yang keberatan dan membuat pengaduan,” jelasnya.

Mengenai pasal penghinaan presiden, Habiburokhman berpendapat bahwa pengaturan dalam Pasal 218 KUHP baru justru lebih baik dibandingkan KUHP lama, karena delik tersebut kini berubah menjadi delik aduan.

“Ancaman hukumannya pun menurun dari 6 tahun menjadi 3 tahun,” tambahnya.

Hukuman Mati dan Pasal Pengaman

Lebih lanjut, Habiburokhman menyebutkan bahwa pasal hukuman mati dalam KUHP baru dinilai lebih manusiawi karena tidak lagi menjadi pidana pokok.

Advertisement

“Dalam Pasal 100 KUHP baru diatur bahwa hukuman mati adalah hukuman alternatif terakhir dengan masa percobaan 10 tahun. Kalau dalam waktu 10 tahun tersebut si terpidana tidak menunjukkan perbuatan terpuji maka dia baru bisa dijatuhi hukuman mati,” paparnya.

Ia menekankan adanya sejumlah pasal pengaman dalam KUHP dan KUHAP baru yang bertujuan memastikan hanya pelaku kejahatan yang benar-benar layak dipidana.

“Aturan pengaman pertama ada dalam Pasal 53 ayat (2) KUHP yang mengatur hakim dalam menghukum wajib mengedepankan keadilan daripada kepastian hukum. Aturan pengaman kedua adalah pasal 54 ayat (1) huruf C KUHP yang mengatur hakim dalam menjatuhkan hukuman wajib menilai sikap batin terdakwa saat melakukan perbuatan,” tuturnya.

“Aturan pengaman ketiga adalah Pasal 246 KUHAP yang mengatur hakim bisa menjatuhkan hukuman pemaafan jika perbuatan yang dilakukan tergolong ringan,” imbuh dia.

Gugatan Terkait KUHP Baru di MK

Berdasarkan situs resmi MK, setidaknya ada enam gugatan terkait KUHP baru yang telah teregistrasi sejak 29 Desember 2025. Gugatan tersebut diajukan oleh sejumlah warga dan mencakup beberapa pasal, termasuk pasal mengenai ancaman pidana terhadap penghasut orang agar tidak beragama, pasal perzinahan, pasal penyerangan martabat Presiden-Wakil Presiden, hingga pasal terkait hukuman mati.

Advertisement