Komisi V DPR RI meminta pemerintah mempercepat penanganan 136 perlintasan sebidang yang masuk kategori prioritas nasional. Permintaan itu disampaikan seusai kunjungan kerja spesifik di Kota Cirebon yang menyorot risiko kecelakaan di titik-titik perlintasan tersebut.
Anggota Komisi V, Haryanto, menegaskan penanganan harus dilakukan segera dan bertahap untuk mencegah kecelakaan berulang yang menelan korban jiwa. Ia menyebut beberapa lokasi memerlukan perhatian khusus karena statusnya sebagai titik rawan.
Menurut Haryanto, keterbatasan anggaran dan kompleksitas pekerjaan membuat pemerintah harus menentukan skala prioritas agar pelaksanaan lebih efektif. “Tidak mungkin semuanya dikerjakan sekaligus. Tetapi yang urgent harus segera ditangani secara bertahap agar risiko kecelakaan dapat ditekan,” ujarnya.
Mandat Presiden dan Pengawalan Komisi
Haryanto menyoroti arahan Presiden terkait penanganan perlintasan sebidang dan meminta kementerian serta lembaga terkait segera menerjemahkannya ke program konkret. Ia juga mengingatkan agar perhatian terhadap keselamatan tidak berhenti setelah sorotan publik mereda.
“Jangan sampai momen yang sekarang ini ramai diperbincangkan, tetapi setelah situasinya dianggap aman kemudian ditinggalkan. Ini harus terus kita dorong agar penanganan perlintasan sebidang berjalan berkelanjutan,” kata Haryanto.
Perpaduan Infrastruktur dan Edukasi
Selain pembangunan fisik, Haryanto menekankan pentingnya peningkatan kesadaran masyarakat. Di sejumlah lokasi masih ditemukan pengguna jalan yang melanggar aturan meski fasilitas pengamanan tersedia.
“Tujuan akhirnya adalah memberikan rasa aman kepada masyarakat yang melintas, baik pada masa angkutan Lebaran, hari-hari besar lainnya, maupun dalam aktivitas sehari-hari,” tambahnya.
Estimasi Biaya dan Skema Penanganan
Plt. Direktur Pembangunan Jembatan Kementerian Pekerjaan Umum, Gatot Sukmara, menyatakan kementeriannya siap mendukung penyediaan infrastruktur fisik. Kementerian telah mengidentifikasi sisa 136 titik perlintasan pada jalan nasional yang perlu penanganan berdasarkan skema prioritas.
Gatot menyebutkan penataan prioritas meliputi pendahuluan pembangunan flyover dengan bentang paling pendek untuk mengoptimalkan biaya. Ia juga menekankan kebutuhan koordinasi dengan pemerintah daerah terkait penyediaan lahan di luar koridor hak milik jalan kereta api agar konstruksi tidak terkendala.
Direktur Keselamatan Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Jumardi, mengungkapkan 81% kecelakaan kereta api secara nasional terjadi di perlintasan sebidang. Untuk jangka pendek, Kementerian Perhubungan berkoordinasi dengan PT KAI mempercepat pengamanan di ratusan titik rawan melalui pemasangan palang pintu dan penjagaan.
Ihram.co.id — “Untuk mencapai tujuan akhir perlintasan yang ideal, perlu perencanaan matang dan kolaborasi yang baik antara penyelenggara perkeretaapian dan penyelenggara jalan. Solusi jangka panjang memang berupa pembangunan flyover atau underpass, namun untuk jangka pendek, kami fokus pada pengamanan perlintasan melalui sistem palang pintu dan penjagaan yang memadai,” — Jumardi.
Jumardi juga menyebutkan adanya kesepakatan antara Kementerian Perhubungan, Badan Pengelola Anggaran, dan PT KAI untuk mengeksekusi skema penanganan darurat.
Wakil Menteri Pekerjaan Umum, Diana Kusumastuti, memperkirakan kebutuhan anggaran sekitar Rp30 triliun untuk menangani 136 perlintasan sebidang pada jalan nasional guna meningkatkan keselamatan transportasi.
Berdasarkan data Kementerian Pekerjaan Umum, terdapat 4.242 perlintasan sebidang di seluruh Indonesia dengan 184 lokasi berada pada kewenangan jalan nasional yang memerlukan perhatian berkelanjutan. Dari jumlah tersebut, 48 lokasi telah ditangani melalui pembangunan infrastruktur keselamatan transportasi.
Peran Swasta dan Penegakan Hukum
Sekretaris Jenderal Masyarakat Transportasi Indonesia, Aditya Dwi Laksana, menilai keterbatasan anggaran menjadi tantangan utama sehingga perlu skala prioritas. Ia menyarankan perlintasan yang tidak berizin ditutup sementara yang penting bagi masyarakat diupayakan mendapatkan status resmi agar dapat dikelola secara layak.
Aditya juga menyebut dukungan pihak swasta—misalnya melalui dana tanggung jawab sosial korporasi atau kompensasi lahan—diperlukan untuk membiayai pembangunan perlintasan tidak sebidang. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggar, seperti yang menerobos palang pintu, untuk memberikan efek jera.
“Satu hal yang kritikal juga adalah penegakan hukum yang tegas, intensif, dan konsisten bagi pengguna jalan yang melakukan pelanggaran… hal ini penting untuk memberikan efek jera bagi pelanggar dan meningkatkan keselamatan perlintasan sebidang KA,” tutup Aditya.
Ikuti Ihram.co.id
