Berita

KUHAP Baru Diterapkan: Apa Perbedaan Signifikan dalam Sidang Kasus Korupsi Nadiem Makarim?

Advertisement

Jakarta – Sidang kasus korupsi yang melibatkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim akan menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Penerapan KUHAP baru ini disebut berpotensi menguntungkan terdakwa, memicu pertanyaan mengenai perbedaan mendasar dengan aturan lama.

Proses persidangan pidana di Indonesia sebelumnya mengacu pada UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP lama. Namun, pada tahun 2025, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi mengesahkan KUHAP baru yang kemudian ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. KUHAP baru ini mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026, bersamaan dengan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Klausul mengenai ‘menguntungkan terdakwa’ sebenarnya telah diatur secara eksplisit dalam KUHP baru, tepatnya pada Pasal 618 yang menyatakan: “Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Tindak Pidana yang sedang dalam proses peradilan menggunakan ketentuan Undang-Undang ini, kecuali Undang-Undang yang mengatur Tindak Pidana tersebut lebih menguntungkan bagi tersangka atau terdakwa.” Meskipun demikian, KUHAP baru tidak secara spesifik merinci hal-hal yang dianggap lebih menguntungkan terdakwa. Namun, terdapat beberapa perbedaan signifikan antara KUHAP lama dan KUHAP baru.

Aturan Sidang Daring dan Bukti Elektronik

Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, Prim Haryadi, menjelaskan bahwa salah satu perbedaan mendasar antara KUHAP 1981 dan KUHAP 2025 terletak pada pemanfaatan teknologi. KUHAP baru mengakomodasi pelaksanaan sidang daring (online) dan pengakuan terhadap bukti elektronik.

Pasal 236 KUHAP baru secara spesifik mengatur mengenai sidang daring. Dalam pasal tersebut, saksi dimungkinkan untuk memberikan keterangan melalui alat komunikasi audio visual apabila tidak dapat dihadirkan secara fisik di ruang sidang. Meskipun praktik ini telah kerap digunakan dalam beberapa persidangan sebelumnya, aturan ini belum secara eksplisit diatur dalam KUHAP lama.

Pengakuan Bersalah (Plea Bargain)

Prim Haryadi juga menyoroti adanya aturan mengenai pengakuan bersalah atau plea bargain sebagai inovasi baru dalam KUHAP. Aturan ini tercantum dalam Pasal 78 KUHAP baru. Pasal 78 ayat (1) membatasi penerapan pengakuan bersalah hanya pada kondisi berikut:

  • Tersangka atau terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana.
  • Tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak kategori V (Rp 500 juta).
  • Tersangka atau terdakwa bersedia membayar ganti rugi atau restitusi.

Keadilan Restoratif

Mekanisme keadilan restoratif juga menjadi salah satu hal baru yang diperkenalkan dalam KUHAP 2025. Penerapan keadilan restoratif dalam KUHAP baru memiliki batasan, yaitu:

Advertisement

  • Tindak pidana diancam hanya dengan pidana denda paling banyak kategori III (Rp 50 juta) atau pidana penjara paling lama 5 tahun.
  • Tindak pidana tersebut merupakan yang pertama kali dilakukan.
  • Bukan merupakan pengulangan tindak pidana, kecuali terhadap tindak pidana yang putusannya berupa pidana denda atau tindak pidana yang dilakukan karena kealpaan.

Perlu dicatat bahwa Nadiem Makarim didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukuman berdasarkan pasal-pasal tersebut dalam KUHP lama berkisar antara penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda mulai dari Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar. Meskipun aturan dalam KUHP baru telah mengalami perubahan, ancaman hukuman penjara maksimalnya tetap sama, yaitu 20 tahun.

Kesempatan Pernyataan Pembuka dan Penutup

KUHAP baru juga memperkenalkan kesempatan bagi para pihak untuk menyampaikan pernyataan pembuka, sebagaimana diatur dalam Pasal 210. Pasal 210 ayat (1) memberikan kesempatan kepada penuntut umum dan terdakwa atau advokat untuk menyampaikan penjelasan singkat mengenai bukti dan saksi yang akan diajukan dalam persidangan. Proses pemeriksaan saksi baru akan dimulai setelah pernyataan pembuka ini disampaikan. Selain itu, KUHAP baru juga mengatur bahwa penentuan saksi dan ahli sepenuhnya menjadi kewenangan pihak yang memanggil mereka.

Di akhir persidangan, Pasal 231 KUHAP baru memberikan kesempatan kepada penuntut umum dan advokat untuk menyampaikan keterangan lisan. Hal ini bertujuan agar mereka dapat kembali menjelaskan bukti-bukti yang mendukung argumen mereka mengenai perkara yang sedang disidangkan.

Terdakwa Bisa Mundur Sebagai Saksi untuk Terdakwa Lain

Inovasi penting lainnya dalam KUHAP baru adalah hak bagi tersangka atau terdakwa untuk mengundurkan diri sebagai saksi bagi terdakwa lain, meskipun perkaranya dipisah. Hal ini diatur dalam Pasal 218. Dalam KUHAP 1981, hak ini hanya diberikan kepada keluarga sedarah dan semenda hingga derajat ketiga, serta suami atau istri terdakwa, bahkan jika sudah bercerai.

Nadiem Makarim sendiri didakwa bersama-sama dengan beberapa mantan anak buahnya. Berikut adalah daftar terdakwa lain dalam kasus yang sama dengan sidang terpisah:

  1. Ibrahim Arief alias Ibam, selaku anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi di Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020.
  2. Mulyatsyah, selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020.
  3. Sri Wahyuningsih, selaku Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Perluasan Alat Bukti

KUHAP baru juga melakukan perluasan terhadap alat bukti yang sah. Berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP 1981, alat bukti yang sah meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Sementara itu, Pasal 235 KUHAP baru mengatur alat bukti sebagai berikut:

a. Keterangan Saksi
b. Keterangan Ahli
c. Surat
d. Keterangan Terdakwa
e. Barang Bukti
f. Bukti Elektronik
g. Pengamatan Hakim
h. Segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian pada pemeriksaan di sidang pengadilan sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum.
Advertisement