Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas memberikan klarifikasi mengenai kekhawatiran masyarakat terkait potensi pidana dalam pengiriman stiker atau meme pejabat di media sosial setelah pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Stiker Pejabat Boleh Asal Sopan
Supratman menegaskan bahwa pengiriman stiker yang menampilkan pejabat, termasuk Presiden, diperbolehkan selama kontennya sopan dan tidak bersifat tidak senonoh.
“Kemudian yang terakhir, stiker, kalau stiker mah kalau (stiker) jempol, oke, sama Menteri Hukum apalagi dengan Presiden ya siapa yang mau kan, siapa yang mau, tapi kalau buat sesuatu yang tidak senonoh batasannya,” ujar Supratman saat jumpa pers di gedung Kemenkumham, Kuningan, Jakarta, Senin (5/1/2026).
Pernyataan ini disampaikan Supratman menanggapi pertanyaan wartawan mengenai potensi pidana bagi masyarakat yang mengirim meme atau stiker pejabat di media sosial.
Batasan Kritis dan Menghina
Lebih lanjut, Supratman menjelaskan bahwa KUHP baru telah mengatur secara spesifik mengenai delik penghinaan. Ia meyakini masyarakat mampu membedakan antara konten yang bersifat kritik membangun dan konten yang berpotensi menghina.
“Jadi sekali lagi yang kayak-kayak seperti ini jadi teman-teman sudah bisa, sudah bisa pahami mana yang boleh mana yang tidak,” tuturnya.
Politikus Partai Gerindra ini menambahkan, jika ada gambar yang tidak senonoh terkait pejabat, hal tersebut sudah jelas melewati batas.
“Tapi kalau seperti katakan lah masak sebagai kepala negara, kepala pemerintahan, ada gambar yang tidak senonoh, saya rasa teman-teman di publik pun tahu mana yang batasannya menghina maupun yang kritik,” jelasnya.
Supratman juga menekankan bahwa hingga saat ini, pemerintah belum pernah mengambil tindakan hukum terhadap kritik yang disampaikan oleh masyarakat.
“Sampai saat ini ya saya rasa belum pernah ada satu pun langkah yang diambil yang terkait dengan hal-hal yang terkait dengan kritik, nggak pernah ada,” pungkasnya.






