Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menarik penempatan dana sebesar Rp75 triliun dari sistem perbankan nasional setelah menilai kebijakan injeksi likuiditas tersebut tidak optimal dalam memacu sektor riil. Meskipun dana ditarik, kondisi likuiditas perbankan dipastikan tetap stabil dengan nilai kredit yang belum dicairkan (undisbursed loan) mencapai Rp2.509,4 triliun atau setara 23,18% dari total plafon per November 2025.
Analisis Penarikan Dana dan Lemahnya Permintaan Kredit
Berdasarkan data Bank Indonesia (BI), pertumbuhan kredit hingga November 2025 hanya menyentuh angka 7,74% secara tahunan (YoY). Angka ini berada di bawah target yang ditetapkan BI sebesar 8-11%. Pengamat perbankan Paul Sutaryono menjelaskan bahwa masalah utama saat ini bukan pada ketersediaan dana (supply side), melainkan pada rendahnya permintaan kredit (demand side) dari pelaku usaha.
“Penarikan dana SAL itu tidak berpotensi untuk mengurangi likuiditas perbankan dan penyaluran kredit. Kenapa? Karena likuiditas perbankan masih aman,” tegas Paul Sutaryono mengutip laporan Kompas.com.
Indikator & Dampak Fiskal
- Nilai Anggaran Ditarik: Rp75 Triliun dari total penempatan Rp276 Triliun.
- Target Sasaran: Dialihkan untuk belanja pemerintah langsung guna menstimulasi ekonomi.
- Status Regulasi: Penarikan dilakukan per akhir Desember 2025 berdasarkan evaluasi efektivitas SAL.
Reorientasi Kebijakan Menuju Belanja Pemerintah
Sebelumnya, pada September 2025, Kemenkeu telah menempatkan dana Rp200 triliun ke beberapa bank besar seperti Bank Mandiri (Rp55 T), BNI (Rp55 T), BRI (Rp55 T), BTN (Rp25 T), dan BSI (Rp10 T). Namun, Purbaya mengakui adanya ketidaksinkronan kebijakan dengan bank sentral yang menghambat efektivitas dana tersebut di sistem perbankan.
Ke depan, pemerintah bersama OJK dan BI perlu mencari terobosan baru. Strategi yang diusulkan mencakup peningkatan belanja pemerintah agar aktivitas ekonomi bergerak lebih agresif serta pemberian stimulus fiskal berupa pengurangan pajak bagi dunia usaha.
Langkah ini diharapkan dapat mengangkat daya beli masyarakat sekaligus mendorong perbankan untuk lebih berani menyalurkan kredit produktif pada periode 2026.




