Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, mendesak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) untuk memberikan perhatian lebih serius terhadap isu remisi bagi warga binaan. Hal ini didasari oleh fakta bahwa persoalan remisi kerap kali menimbulkan keluhan.
Perhatian pada Remisi dan Pembebasan Bersyarat
“Kemudian masalah remisi dan PB (pembebasan bersyarat) yang selalu menjadi bagian komplain, tolong diperhatikan betul Pak Dirjen,” ujar Menteri Agus dalam siaran langsung di akun YouTube KemenImipas pada Senin (5/1/2025).
Dalam pengarahan awal tahun, Menteri Agus menekankan pentingnya bekerja dengan hati nurani. Ia menyampaikan, “Dan saya minta kita semua bekerja dengan hati. Kalau kita masih hidup, kita bekerja dengan hati, mudah-mudahan dia akan mengarahkan kepada hal-hal yang baik.”
Semangat Baru dengan Seragam Baru
Agus juga mendorong jajaran Kementerian Imipas untuk bekerja secara padu. Ia berharap seragam baru yang dikenakan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Imipas dapat menumbuhkan semangat baru. “Seragam ini tentunya mengingatkan kepada rekan-rekan sekalian, pada saat yang lalu pernah digunakan sebagai seragam di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Mudah-mudahan ini menjadi semangat buat kita, untuk menyatukan langkah bersama-sama, menjaga kementerian ini secara bersama-sama agar kementerian ini tetap eksis sebagaimana apa yang menjadi harapan kita semua,” tuturnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan seluruh jajaran untuk menjaga nama baik institusi serta amanah jabatan. “Gunakan amanah dan jabatan serta kewenangan, ini merupakan kekuatan yang dititipkan oleh Allah SWT kepada kita sekalian untuk memberikan pengabdian terbaik kepada masyarakat, bangsa, dan negara,” tegasnya.
Remisi Sebagai Penghargaan dan Hak Warga Binaan
Sebelumnya, Menteri Agus menjelaskan bahwa remisi merupakan bentuk penghargaan dari pemerintah yang diberikan secara selektif berdasarkan berbagai pertimbangan. Ia berpesan agar Ditjenpas tidak gentar menghadapi keluhan terkait remisi.
“Pemberian remisi bukan hanya penghargaan bagi mereka yang berperilaku baik, tapi juga sebagai penghormatan terhadap hak-hak warga binaan sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Agus pada Jumat (28/3/2025).
Agus menegaskan bahwa Kementerian Imipas melalui Ditjenpas memiliki kewenangan untuk menolak remisi narapidana, terutama jika pertimbangannya adalah keamanan masyarakat. “Jadi nggak usah takut untuk kalau ada yang komplain, ‘Kenapa saya tidak diberikan hak saya sesuai dengan ketentuan undang-undang’. ‘Ya anda boleh mengajukan hak, kita juga punya hak menolak dengan berbagai pertimbangan mungkin berdampak luas kepada masyarakat’,” jelasnya.






