Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial HRR (23) yang diduga sebagai otak di balik aksi teror bom terhadap 10 sekolah di Depok, Jawa Barat. Motif di balik perbuatan nekat tersebut ternyata dilatarbelakangi oleh kekecewaan asmara.
Kekecewaan Asmara Jadi Pemicu
Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Gede Oka Utama menjelaskan bahwa pelaku merasa kecewa setelah lamarannya ditolak oleh mantan kekasihnya, berinisial K. Keduanya diketahui pernah berpacaran pada tahun 2022.
“Dapat kami jelaskan juga motif dari tersangka untuk melakukan penteroran ataupun tindak pidana ini adalah tersangka merasa kecewa. Karena memang yang bersangkutan sempat berpacaran, yaitu Saudara H dan Saudari K, ini sempat berpacaran di tahun 2022. Kemudian sempat juga keluarga besar dari Saudara H melamar tapi ditolak,” ujar Made, Jumat (26/12/2025).
Menurut Made, pelaku kerap meneror dan mengancam K, bahkan hingga ke kampusnya. Pelaku juga mengirimkan pesanan fiktif ke rumah K.
“Karena memang Saudara H sudah sering melakukan teror kepada ataupun pengancaman bukan hanya ke yang bersangkutan (Saudari K). Tapi sampai juga kita mendapatkan bukti bahwa menteror ke kampus tempat Saudari K berkuliah,” jelasnya. “Kemudian banyak juga order fiktif ataupun makanan fiktif yang dikirimkan ke rumahnya, padahal yang bersangkutan ataupun keluarganya tidak ada memesan,” tambahnya.
Teror Meluas ke 10 Sekolah
Puncak dari aksi pelaku adalah menyebarkan ancaman bom ke 10 sekolah di Depok dengan mengatasnamakan K. Hal ini tentu menimbulkan keresahan di kalangan siswa, orang tua, dan pihak sekolah.
“Sampai dengan akhirnya tersangka melakukan teror yang memang menjadi perhatian kita semua, yaitu menteror 10 sekolah di wilayah Polres Metro Depok yang sudah teman-teman saksikan tadi. Jadi motifnya seperti itu,” tutur Made.
Lebih lanjut, Made menambahkan bahwa pelaku juga ingin mencari perhatian dari K.
“Kemudian tersangka juga ingin mencari perhatian kepada Saudari K, karena memang semenjak putus tersebut ataupun semenjak lamarannya ditolak, memang sudah tidak diindahkan lagi oleh Saudari K. Jadi itu yang ingin saya sampaikan,” bebernya.
Kronologi Penangkapan
Sebelumnya, tersangka HRR diduga menyebarkan e-mail berisi ancaman bom ke 10 sekolah swasta di Kota Depok pada Selasa (23/12) pagi. Ancaman tersebut pertama kali diketahui oleh pihak SMA Bina Nusantara Depok dan kemudian diteruskan ke forum kepala sekolah swasta se-Kota Depok, yang ternyata sembilan sekolah lainnya juga menerima ancaman serupa.
Kasus ini segera dilaporkan ke pihak kepolisian. Setelah melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa K yang namanya dicatut dalam e-mail, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap HRR.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 45B juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara atau denda Rp 750 juta. Selain itu, ia juga dijerat Pasal 335 KUHP dan Pasal 336 ayat 2 KUHP. HRR telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.






