Berita

Partai Demokrat Laporkan 4 Akun Medsos ke Polisi Terkait Isu Ijazah Palsu Jokowi

Advertisement

Partai Demokrat secara resmi melaporkan empat akun media sosial ke Polda Metro Jaya. Laporan ini dilayangkan karena keempat akun tersebut diduga melakukan fitnah terhadap Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), terkait isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Laporan Polisi Diterima Polda Metro Jaya

Politikus Partai Demokrat, Andi Arief, mengonfirmasi bahwa laporan polisi tersebut telah diterima oleh Polda Metro Jaya. Demokrat memilih untuk melaporkan keempat akun medsos tersebut menggunakan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, bukan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Bahwa rencana kita akan melaporkan akun-akun tersebut dengan UU IT yaitu Pasal 28 jo 45 ternyata telah ada Putusan MK No 155, bahwa MK telah membuat frasa Bahwa kerusuhan di ruang publik bukan tindak pidana. Bahwa hasil perdebatan dengan tim siber polda disepakati dengan Pasal 263 ayat 1 & 2 jo 264 KUHP (baru),” jelas Andi Arief kepada wartawan pada Selasa (6/1/2026).

Laporan polisi tersebut tercatat dengan nomor LP/B/97/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 5 Januari 2026. Keempat akun yang dilaporkan adalah akun YouTube @AGRI FANANI, @Bang bOy YTN, @KajianOnline, dan akun TikTok @sudirowibudhiusmp.

Konten Fitnah yang Beredar

Akun-akun tersebut diduga menyebarkan kabar bohong dengan berbagai narasi. Akun @AGRI FANANI menampilkan video berjudul ‘anak emas SBY korupsi terbesar sepanjang sejarah RI’. Sementara itu, akun @Bang bOy YTN membuat konten berjudul ‘kebongkar siasat buruk SBY di balik somasi ke ketua YouTuber Nusantara, ternyata untuk tangkis aib ini’.

Akun @KajianOnline bahkan membuat konten berjudul ‘SBY resmi jadi tersangka baru fitnah ijazah SBY langsung pingsan sampai dilarikan ke rumah sakit’. Akun TikTok @sudirowibudhiusmp juga turut menuding SBY terlibat dalam isu dugaan ijazah palsu Jokowi melalui ‘pionnya’, yang disebut sebagai Roy Suryo.

Penegasan Partai Demokrat

Andi Arief menegaskan bahwa SBY merasa terganggu dengan isu yang beredar. Ia mengaku baru saja bertemu dengan SBY dan memastikan bahwa SBY sama sekali tidak terlibat dalam isu ijazah Jokowi.

“Saya bertemu Pak SBY beberapa hari lalu, Pak SBY cukup terganggu dengan isu ini karena tidak benar yang disebutkan Pak SBY berada di balik isu ijazah palsu ini atau bahkan disebut Pak SBY berkolaborasi dengan Ibu Megawati dalam mengungkap soal ijazah palsu Pak Jokowi ini,” ujar Andi Arief.

Sebelumnya, Partai Demokrat juga telah melayangkan somasi kepada akun-akun tersebut, termasuk akun TikTok berinisial SWBMP, meminta permintaan maaf dan klarifikasi secara terbuka.

Advertisement

Alasan Demokrat Tempuh Jalur Hukum

Kepala Badan Riset & Inovasi Strategis (BRAINS) DPP Partai Demokrat, Ahmad Khoirul Umam, menyatakan bahwa langkah hukum yang diambil SBY terhadap akun-akun anonim penyebar fitnah tersebut sudah tepat. Ia menekankan bahwa isu yang menyebut SBY di balik isu ijazah Jokowi adalah fitnah tanpa dasar.

“Pak SBY sama sekali tidak terlibat dan tidak pernah berada di balik isu tersebut. Hubungan Pak SBY dan Pak Jokowi berjalan baik. Pak SBY sendiri saat ini tidak aktif dalam politik praktis, beliau fokus pada aktivitas sosial, seni dan olah raga,” kata Umam kepada wartawan pada Jumat (2/1).

Umam menambahkan, fitnah yang beredar di media sosial disebarkan secara masif oleh akun-akun anonim dengan pola yang berulang dan terkesan terkoordinasi, berpotensi membentuk persepsi publik yang menyesatkan. Ia menilai sikap tegas diperlukan agar kebohongan tidak dibiarkan menjadi kebenaran baru.

“Diam terhadap fitnah berisiko dianggap sebagai pembenaran. Pembiaran juga menciptakan preseden buruk, di mana politik fitnah bisa dianggap menjadi hal yang dinormalisasi,” tegas Umam.

Polisi Usut Laporan Demokrat

Polda Metro Jaya telah menindaklanjuti laporan Partai Demokrat mengenai empat akun media sosial yang diduga menyebarkan berita bohong terkait keterlibatan SBY dalam isu ijazah palsu Jokowi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan adanya laporan tersebut. “Benar, ada pelaporan dari seorang pengacara berinisial M yang melaporkan empat akun media sosial yang diduga menyebarkan berita bohong. Saat ini laporan tersebut ditangani oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya,” ujar Budi Hermanto pada Selasa (6/1).

Dalam laporannya, pelapor menyertakan bukti berupa tangkapan layar (screenshot) video dari akun YouTube dan TikTok, serta satu buah flashdisk berisi data digital. Budi Hermanto menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditangani secara profesional dan objektif, serta mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial.

“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga ruang digital yang sehat,” pesannya.

Advertisement