CILEGON – Polisi berhasil menangkap HA (30), terduga pelaku pembunuhan sadis terhadap anak politikus PKS di Cilegon, Banten. Bocah berusia 9 tahun itu ditemukan tewas bersimbah darah di rumah mewahnya di perumahan BBS 3, Cilegon, pada 16 Desember 2025. Setelah penyelidikan intensif, HA akhirnya diringkus pada Jumat (2/1/2026).
Motif Ekonomi Jadi Pemicu Utama
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten, Kombes Dian Setyawan, mengungkapkan bahwa motif di balik aksi keji ini adalah ekonomi. HA diduga terjerat kerugian besar dalam permainan cryptocurrency (kripto).
“Yang bersangkutan melakukan aksinya, motif ekonomi,” ujar Kombes Dian Setyawan di Polres Cilegon, Senin (5/1/2026). Ia menjelaskan bahwa HA awalnya bermain kripto dengan modal Rp 400 juta, yang merupakan tabungan bersama istrinya. Keuntungan sempat melonjak hingga Rp 4 miliar, namun pelaku diduga tidak puas dan terus bermain hingga mengalami kerugian.
Untuk menutupi kerugian, HA dilaporkan meminjam uang dari bank sebesar Rp 700 juta, koperasi tempatnya bekerja Rp 70 juta, dan pinjaman online (pinjol) Rp 50 juta. Sayangnya, upaya tersebut kembali gagal.
Selain masalah ekonomi, polisi juga menemukan rekam medis pada ponsel pelaku yang menunjukkan bahwa HA menderita kanker stadium 3 sejak 2020 dan rutin menjalani pengobatan. “Karena himpitan ekonomi inilah mendorong yang bersangkutan untuk melakukan tindak pidana ini,” tambah Dian.
Modus Operandi Pelaku Tunggal
Kombes Dian Setyawan menegaskan bahwa HA bertindak sebagai pelaku tunggal. Modus operandi yang digunakan adalah memilih rumah secara acak untuk dirampok.
“Pelaku ini adalah pelaku tunggal, kemudian melakukan pencurian di rumah yang jadi sasaran secara acak, modusnya adalah yang bersangkutan memencet bel. Memencet bel sampai dengan tiga kali sampai dengan empat kali, apabila tidak ada yang merespons dianggapnya itu adalah rumah kosong, sehingga yang bersangkutan akan meloncat pagar dan melakukan aksinya,” jelas Dian.
Rumah politikus PKS tersebut ternyata menjadi target pertama HA. Aksi dilakukan saat kondisi hujan lebat, sekitar pukul 13.17-13.42 WIB. Setelah berhasil masuk dengan mencongkel jendela kamar pembantu, pelaku menuju lantai satu dan menemukan brankas. Namun, upaya membuka brankas gagal.
Interaksi dengan Korban dan Penusukan
Saat naik ke lantai dua, pelaku menemukan korban yang sedang bermain ponsel di kamar. Pelaku sempat bertanya tentang keberadaan ayah korban dan kunci brankas. Korban yang ketakutan menjawab tidak tahu.
“Pelaku langsung menusuk korban, korban teriak, semakin ditusuk, setelah penusukan yang bersangkutan langsung turun ke brankas tadi, ditemukan bekas darah baik dia atasnya ataupun di kunci kode,” ungkap Dian.
Polisi Bantah Keterlibatan Keluarga
Kombes Dian Setyawan secara tegas membantah informasi liar mengenai dugaan keterlibatan keluarga dalam kasus ini. Ia memaparkan bahwa HA melakukan aksi di tiga lokasi berbeda.
“Ini menjawab pertanyaan dari netizen yang selama ini asumsinya ini karena dendam keluarga, ada keterlibatan dalam keluarga atau karyawan itu patah semua. Ini tindak pidana murni tindak pidana pembunuhan yang didahului tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” tegasnya.
Kapolres Cilegon AKBP Martua Raja Taripar Laut Silitonga juga menambahkan, “Keterkaitan orang yang bekerja di rumah bapak M itu sudah terbantahkan bahwa tidak ada kaitannya.”
Bukti CCTV dan DNA Jadi Kunci
Rekaman CCTV dari tetangga rumah korban menjadi salah satu bukti kuat. Pelaku terekam masuk ke rumah mewah tersebut pada pukul 13.17 WIB dan keluar pukul 13.42 WIB, menggunakan motor Honda Beat tanpa nomor polisi, helm biru, jaket hitam, sepatu safety, dan celana jeans.
HA kemudian beraksi di dua rumah lainnya. Di lokasi ketiga, ia sempat dipergoki saat mencoba masuk. Saat melarikan diri, pelaku meninggalkan tas yang berisi alat kejahatan, termasuk dua bilah pisau.
Penyelidikan lebih lanjut terhadap pisau tersebut mengungkap adanya bercak darah yang identik dengan DNA korban A. “Bahwa darah yang ada di pisau itu cocok dengan profil dan yang pada anak A umur 9 tahun,” ujar perwakilan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri, Kompol Irfan Rofik.
Bukti CCTV dan temuan DNA di pisau tersebut akhirnya menguatkan penetapan HA sebagai tersangka. Pelaku juga telah mengakui perbuatannya.
Detail Luka dan Ancaman Hukuman
Pisau yang digunakan pelaku berukuran sekitar 24 cm. Kepala Instalasi Forensik RSUD Cilegon, Baety Adhayati, menjelaskan bahwa korban mengalami luka tusuk di leher kiri yang memutus pembuluh nadi utama dan luka tusuk di dada kanan yang menembus paru-paru.
HA dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 458 ayat 1 dan 3 KUHP tentang pembunuhan yang didahului pencurian dengan pemberatan, serta Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 78C Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya adalah seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun.
Pesan Terakhir Pelaku ke Istri
Sebelum melakukan aksinya, HA sempat mengirim pesan singkat kepada istrinya. Dalam chat tersebut, pelaku mengungkapkan niatnya untuk melakukan tindak kriminal jika keadaan semakin memburuk.
“Bahkan yang bersangkutan juga sempat curhat kepada istrinya… ‘Apabila keadaan semakin amblas’ bahasanya ya, yang bersangkutan akan melakukan tindak kriminal,” ungkap Kombes Dian Setyawan. Istri pelaku membalas dengan ucapan permohonan ampun.






