Pemerintah, pelaku industri batu bara, dan PLN didorong untuk duduk bersama mencari titik keseimbangan baru harga domestic market obligation (DMO). Tujuannya menjaga keterjangkauan listrik, keberlanjutan pasokan untuk pembangkit, serta keekonomian produsen.
Pengelolaan rantai pasok batu bara untuk pembangkit tak hanya soal transaksi antara penambang dan PLN, melainkan juga menyangkut strategi ketahanan energi nasional yang berkelanjutan.
Penyesuaian harga DMO bagi pembangkit dinilai dapat mempertahankan kelayakan ekonomi produsen, bukan untuk memberi keuntungan berlebih. Namun, perubahan harga berpotensi menaikkan biaya penyediaan listrik yang berujung pada tekanan terhadap tarif atau tambahan subsidi negara.
Sebaliknya, jika harga DMO tetap pada batas maksimal US$70 per ton, sejumlah perusahaan tambang diperkirakan menghadapi tekanan margin. Hal ini terutama dirasakan ketika rasio pengupasan (stripping ratio/SR) mencapai level 10–12, sehingga memengaruhi kelangsungan pasokan batu bara ke pembangkit, khususnya di Pulau Jawa.
Beberapa hari terakhir terjadinya pemadaman bergilir di sebagian wilayah Pulau Jawa dikaitkan dengan keterbatasan pasokan batu bara. Mayoritas kebutuhan listrik di sistem Jawa-Madura-Bali ditopang pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, mengatakan struktur biaya produksi tambang kini berbeda sejak kebijakan DMO diberlakukan pada 2018. Kenaikan biaya bahan bakar, stripping ratio, logistik, pembiayaan, kepatuhan lingkungan, dan kewajiban operasional lain membuat evaluasi harga perlu dilakukan.
“Penting adanya evaluasi berbasis data untuk melihat berapa tingkat harga atau formula yang paling seimbang, tetap menjaga keterjangkauan listrik bagi masyarakat, menjaga beban fiskal negara, tetapi juga memberi keekonomian yang wajar bagi produsen agar pasokan untuk PLN tetap berkelanjutan,”
Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI), Sudirman Widhy Hartono, menyebut deposit batu bara di Kalimantan untuk kalori medium dan tinggi kini memiliki SR tinggi karena tambang telah berproduksi sejak 1980-an. Kenaikan SR mendorong biaya operasional pengupasan batuan penutup sehingga tanpa penyesuaian harga DMO kegiatan penambangan bisa menjadi tidak ekonomis.
“Kami sangat menyarankan agar pemerintah dapat meninjau kembali harga patokan untuk suplai ke PLN, agar industri tambang batu bara juga tidak mengalami kerugian,”
Ketua Indonesian Mining and Energy Forum (IMEF), Singgih Widagdo, menyoroti kompleksitas tekanan yang dihadapi pelaku tambang, dari pembatasan produksi, kebijakan penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE), hingga kenaikan biaya bahan bakar akibat ketegangan geopolitik. Ia menilai parameter biaya operasional bergerak sementara harga DMO belum disesuaikan.
“Sebaiknya harga DMO dinaikkan, yang dapat menjawab ini Kementerian Keuangan mengingat terkait naiknya Biaya Pokok Produksi PLN dan tambahan subsidi,”
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan alokasi DMO tahun ini mencapai 190 juta ton, sedangkan kebutuhan batu bara dalam negeri diperkirakan sekitar 154 juta ton. Dari alokasi tersebut, konfirmasi pasokan berkisar 150–160 juta ton dan kontrak telah dilakukan sebesar 134 juta ton, sehingga kebutuhan PLN sekitar 154 juta ton masih menyisakan sekitar 20 juta ton yang belum dikontrak.
Meski angka alokasi relatif mencukupi secara volumetrik, tantangan keekonomian menjadi persoalan utama. Menteri ESDM membuka angka SR 10–12 dan menyatakan kombinasi antara biaya produksi yang meningkat dan batasan harga domestik mulai menekan keekonomian sebagian produsen, terutama batu bara kalori menengah 4.200–5.700 kcal/kg yang menjadi kebutuhan PLTU.
“Sementara [stok batu bara] medium itu makin hari makin sedikit dan harganya juga murah. Kita bikin patok karena DMO US$70. Nah, sementara SR-nya sudah ada angka 10—12. Jadi harga jual ke PLN itu untuk perusahaannya sudah tidak ada [untungnya]. Itulah yang menjadi problem mereka,”
Untuk mengatasi persoalan pasokan dan pengawasan, pemerintah menyiapkan mekanisme pengawasan baru melalui pembentukan tim pengadaan batu bara yang melibatkan PLN, Kementerian ESDM, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Langkah ini merupakan bagian dari penguatan pengawasan energi primer atas arahan Presiden.
“Agar tidak begini terus maka kita membentuk tim pengadaan [batu bara kalori sedang]. Ada PLN, Irjen, Dirjen Minerba, dan BPKP. Supaya tidak ada dusta di antara kita,”
Ikuti Ihram.co.id
