Pemerintah menurunkan harga liquefied natural gas (LNG) untuk sektor industri menjadi US$13 per MMBTU, dari sebelumnya sekitar US$20–23 per MMBTU. Kebijakan ini dimaksudkan untuk menjaga daya saing industri, menekan biaya produksi, dan mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK).

Keputusan diambil setelah pemerintah menanggapi aspirasi pelaku industri yang terdampak lonjakan harga gas seiring kenaikan harga energi global. Aturan baru ini juga mempertahankan skema Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) sebesar US$6,5–7 per MMBTU bagi industri yang berhak.

Penyesuaian Harga Untuk Berbagai Skema

Selain HGBT, harga gas untuk industri pengguna jaringan pipa di luar skema tersebut yang mendapat pasokan dari wilayah Jawa dipatok sebesar US$9,6 per MMBTU. Sementara permasalahan utama terjadi pada industri pengguna LNG, yang selama ini menerima pasokan dari luar Jawa sehingga menanggung biaya transportasi dan regasifikasi lebih tinggi.

Penurunan produksi gas di lapangan-lapangan Jawa bagian barat memaksa pasokan didatangkan dari Papua, Sulawesi, Kalimantan, dan wilayah lain. Kondisi ini sempat mendorong harga LNG yang diterima industri melonjak hingga US$20–23 per MMBTU, yang pada gilirannya memperbesar beban biaya produksi.

Respons Industri Keramik

Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (ASAKI) menyatakan apresiasi atas kebijakan penurunan harga LNG. Ketua Umum ASAKI, Edy Suyanto, mengatakan langkah pemerintah memberi kepastian bagi dunia usaha di tengah tantangan yang dihadapi sektor industri beberapa tahun terakhir.

“Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah atas perhatian dan langkah cepat yang telah diambil. Kebijakan ini memberikan kepastian bagi dunia usaha, menjaga daya saing industri nasional, serta melindungi keberlangsungan lapangan kerja,”

Menurut ASAKI, energi gas selama ini menyumbang sekitar 50% dari total biaya produksi industri keramik. Dengan penyesuaian kebijakan, rata-rata biaya gas diperkirakan turun menjadi sekitar US$9,5–10 per MMBTU, atau setara 38%–40% dari total biaya produksi.

ASAKI berharap pemerintah dapat meningkatkan porsi alokasi HGBT menjadi sekitar 70%–80%, seperti pernah diterapkan sebelumnya, untuk memperkuat daya tahan industri menghadapi persaingan regional dan arus impor.

Selain mengurangi risiko PHK, asosiasi menilai kebijakan ini dapat memberi multiplier effect bagi perekonomian. Dengan kepastian pasokan gas dan iklim usaha yang lebih kondusif, industri keramik optimistis dapat merealisasikan rencana ekspansi 2025–2029, termasuk penambahan kapasitas produksi, investasi, dan penciptaan lapangan kerja baru.

Catatan Pelaksanaan HGBT

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyatakan keputusan penurunan harga LNG merupakan hasil koordinasi intensif antara pemerintah dan DPR untuk merespons dinamika geopolitik global serta aspirasi asosiasi industri dan serikat pekerja. Prioritas yang diutarakan adalah menjaga keberlanjutan lapangan kerja.

Sementara itu, Kementerian Perindustrian menyoroti realisasi pelaksanaan HGBT yang dinilai belum optimal karena kebijakan Alokasi Gas Industri Tertentu (AGIT). Evaluasi menyebut alokasi volume gas domestik di lapangan tidak direalisasikan sepenuhnya, sehingga mengancam produktivitas dan daya saing manufaktur nasional.

Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif, mengatakan HGBT seharusnya menjadi daya tarik investasi dan pendorong pertumbuhan. Namun di lapangan terjadi penurunan pasokan. Pada 2025, volume HGBT yang diterima sektor industri tercatat baru sekitar 60%–70% dari alokasi yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 76K/2025.

Febri menambahkan volume pada Kepmen ESDM Nomor 76/2025 menyusut hingga 57% dari volume yang dialokasikan sebelumnya dalam Kepmen ESDM Nomor 91/2023, dan kuota itu belum sepenuhnya dipenuhi oleh produsen gas hulu maupun badan usaha niaga migas.