Depok, Jawa Barat – Teka-teki di balik aksi teror bom yang menyasar sepuluh sekolah di Depok akhirnya terkuak. Pelaku, seorang pria berinisial HRR (23), nekat mengirimkan ancaman melalui alamat email mantan pacarnya karena kesal lamarannya ditolak.
Kronologi Teror Dimulai
Teror pengancaman bom ini pertama kali diterima melalui email yang ditujukan ke SMA Bintara Depok pada Selasa, 23 Desember 2025. Ancaman serupa kemudian menyebar ke sembilan sekolah swasta lainnya di Kota Depok, yang kemudian diteruskan ke forum kepala sekolah setempat. Kasus ini segera dilaporkan ke pihak kepolisian.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan pemilik akun email yang digunakan untuk mengirim ancaman, seorang wanita berinisial K. Namun, dalam pemeriksaan awal, K membantah keras keterlibatannya dalam pengiriman surel ancaman bom tersebut.
Pengakuan Mengejutkan HRR
Penyelidikan lebih lanjut mengarahkan kecurigaan kepada HRR, mantan pacar K. Pria berusia 23 tahun ini akhirnya ditangkap dan mengakui perbuatannya. Ia mengaku mengirimkan ancaman bom tersebut sebagai bentuk kekecewaan karena lamarannya kepada K ditolak.
Berikut adalah poin-poin pengakuan HRR yang dirangkum:
- Alamat Email Didapat dari AI: HRR mengaku mendapatkan daftar alamat email sekolah secara acak melalui pencarian di internet menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI) seperti Google GPT dan ChatGPT. Ia kemudian mengirimkan ancaman tersebut secara random. “Ya, itu dipilih secara random melalui Google GPT ya semacam AI dan Chat GPT, dia mencari alamat tersebut dan dikirimkan secara random,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Gede Oka Utama kepada wartawan, Jumat (26/12/2025).
- Mencatut Nama Mantan Pacar: Polisi memastikan bahwa HRR adalah pengirim asli surel ancaman bom tersebut. Ia sengaja menggunakan email mantan pacarnya, K, untuk mengelabui pihak berwenang dan juga untuk mencari perhatian K. “Kemudian tersangka juga ingin mencari perhatian kepada Saudari K, karena memang semenjak putus tersebut ataupun semenjak lamarannya ditolak, memang sudah tidak diindahkan lagi oleh Saudari K. Jadi itu yang ingin saya sampaikan,” jelas Kompol Made Gede Oka Utama.
- Motif Lamaran Ditolak: Motif utama HRR melakukan teror ini adalah kekecewaan mendalam setelah lamarannya kepada K ditolak. HRR dan K diketahui pernah berpacaran pada tahun 2022. Setelah hubungan mereka berakhir dan lamaran HRR ditolak oleh keluarga K, pelaku kerap meneror dan mengancam K, bahkan hingga ke kampusnya.
Proses Hukum
Saat ini, HRR telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Depok. Ia dijerat dengan Pasal 45B juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan/atau denda Rp 750 juta. Selain itu, HRR juga dikenakan Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara atau Pasal 336 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.






