Polisi menetapkan RA (20) sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan istrinya harus menjalani operasi mata. Pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara
“Iya (terancam hukuman 10 tahun penjara),” ujar Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi saat dihubungi wartawan, Selasa (30/12/2025). RA dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Pasal tersebut menyatakan, “Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 30.000.000.”
Pengaruh Narkoba Saat Beraksi
Made Budi menambahkan bahwa pelaku berada di bawah pengaruh narkoba saat melakukan penganiayaan terhadap istrinya. Hasil pemeriksaan menunjukkan RA positif menggunakan narkoba jenis sabu dan ganja.
“Ya betul, pada saat kejadian pelaku sudah positif menggunakan dua zat terlarang tersebut,” tuturnya.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa alat isap sabu yang ditemukan dalam boks ponsel pelaku. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui pelaku mengonsumsi sabu dan ganja.
“Ya menurut informasi yang kami dapatkan, ada satu barang bukti yang kita amankan, yaitu satu buah alat isap sabu dalam boks di handphone dan setelah dilakukan pemeriksaan ternyata diketahui pelaku menggunakan sabu dan ganja,” ucapnya.
Saat ini, pelaku telah ditahan oleh pihak kepolisian.






