Jakarta – Polda Metro Jaya mengumumkan perkembangan terbaru terkait kasus pembakaran puluhan kios di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan. Insiden yang dipicu oleh pengeroyokan hingga tewasnya dua orang debt collector ini kini menemui titik terang dengan ditangkapnya pelaku pembakaran.
Pelaku Pembakaran Kios Telah Ditangkap
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, menyatakan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan pelaku pembakaran kios. “Juga kami infokan, bahwa untuk pelaku pembakarannya kami sudah melakukan penangkapan dan sedang dalam proses pengembangan terhadap tersangka lainnya,” ujar Kombes Iman dalam Rilis Akhir Tahun (RAT) 2025 Polda Metro Jaya di Gedung BPMJ, Jakarta Selatan, Rabu (31/12/2025).
Meskipun belum merinci jumlah dan identitas pelaku pembakaran, Kombes Iman menegaskan komitmen Polda Metro Jaya untuk mengusut kasus ini secara transparan. Ia juga menekankan penindakan tegas terhadap anggota Polri yang terlibat dalam aksi pengeroyokan.
“Salah satu bentuk keseriusan kami Polda Metro Jaya dan keberimbangan kami Polda Metro Jaya, kami tunjukkan pada proses penanganan tindak pidana yang terjadi di kasus Kalibata. Sebagaimana kita ketahui terhadap anggota kami sekali pun kami lakukan penegakan hukum secara tegas dengan melalui proses pidana,” jelasnya.
Pengejaran Tersangka Lain dan Pendalaman Kasus
Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengejaran terhadap tersangka lain yang diduga terlibat dalam kasus ini. Berbagai pendalaman masih terus dilakukan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa.
Peristiwa pembakaran kios tersebut terjadi pada Kamis (11/12) malam, menyusul tewasnya dua orang debt collector. Terkait insiden kematian tersebut, Polri sebelumnya telah mengamankan enam personel yang bertugas di Yanma Mabes Polri.
Sanksi untuk Anggota Polri yang Terlibat
Sidang etik terhadap keenam anggota satuan Yanma Mabes Polri tersebut telah digelar. Hasilnya, dua anggota dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan, sementara empat lainnya dikenai sanksi demosi.
Brigadir IAM dan Bripda AMZ, yang disebut sebagai pelanggar utama dalam kasus ini, dijatuhi sanksi PTDH. “Diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ungkap Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi A Chaniago, Rabu (17/12).
Sementara itu, empat anggota lainnya, yaitu Bripda BN, Bripda JLA, Bripda RGW, dan Bripda IAB, dijatuhi sanksi demosi. Keempat anggota ini dinilai berperan mengikuti ajakan senior dan turut melakukan pengeroyokan untuk menolong Bripda AMZ yang diberhentikan secara tidak hormat (matel).






