Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp 516,4 miliar untuk Tahun Anggaran 2027. Pengajuan itu disampaikan dalam rapat kerja lembaga dengan Komisi III DPR pada Rabu (17/6/2026).

PPATK menyatakan dana tambahan diperlukan untuk memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU), pendanaan terorisme (TPPT), serta penanganan perjudian online.

Rincian Pagu Indikatif dan Alokasi

Pagu indikatif PPATK untuk 2027 tercantum sebesar Rp 253,3 miliar berdasarkan surat bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas tertanggal 7 Mei 2026. Sebagian besar alokasi pagu indikatif dialokasikan untuk kebutuhan operasional lembaga.

Menurut Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, belanja yang tercantum meliputi analisis dan pemeriksaan sektor narkotika dan perjudian sebesar Rp 660 juta; operasional kantor Rp 252,7 miliar; pemeliharaan teknologi informasi Rp 19,3 miliar; gaji dan tunjangan Rp 206 miliar; serta pemeliharaan dan operasional perkantoran Rp 26,7 miliar.

Program Prioritas yang Membutuhkan Dukungan

PPATK menyebut sejumlah program prioritas yang memerlukan dukungan anggaran tambahan untuk mengoptimalkan produk intelijen keuangan dalam mendukung penerimaan negara dan pemberantasan tindak pidana. Program tersebut meliputi pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, penanganan perjudian online, serta pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Ivan menyatakan, PPATK diberi mandat untuk melaksanakan kegiatan prioritas nasional pada Rencana Kerja PPATK 2027, termasuk kerja sama internasional dalam keanggotaan Financial Action Task Force (FATF); pelaksanaan strategi dan rencana aksi nasional APUPPT dan PPSPM; serta hasil analisis dan pemeriksaan sektor korupsi, narkotika, perjudian, dan perpajakan.

Komponen Usulan Tambahan Anggaran

Usulan tambahan anggaran sebesar Rp 516,4 miliar terdiri dari dua komponen utama. Pertama, Rp 106,1 miliar dialokasikan untuk program dukungan manajemen internal dan belanja pegawai. Kedua, Rp 410,3 miliar diajukan untuk program pencegahan dan pemberantasan TPPU serta TPPT.

“PPATK menegaskan komitmen untuk senantiasa mengelola anggaran secara transparan, akuntabel, efektif, dan efisien selaras dengan target kinerja yang telah ditetapkan dan dipertanggungjawabkan kepada publik,” ujar Ivan.