Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menghadapi ancaman hukuman hingga 18 tahun penjara atas dugaan korupsi dalam pengadaan lebih dari satu juta unit Google Chromebook untuk sekolah pada periode 2020–2022.

Jaksa Penuntut Umum menuduh Nadiem menerima gratifikasi sebesar Rp 809 miliar terkait kontrak yang diberikan kepada Google, perusahaan di mana ia pernah menjadi bagian, serta menyebut telah terjadi kerugian negara mencapai sekitar Rp 2,2 triliun.

Dalam persidangan pada 18 Juni 2026, Nadiem membantah semua dakwaan tersebut. Lewat tim hukumnya, ia menyatakan pemilihan sistem operasi ChromeOS merupakan langkah strategis yang menghemat anggaran negara hingga triliunan rupiah dan menyampaikan bahwa kekayaan pribadinya berkurang lebih dari 50% saat menjabat sebagai menteri.

— “Kasus ini telah menebar ketakutan di kalangan profesional muda yang bekerja di pemerintahan. Ini telah menjadi semacam kisah horor,”

Perkembangan kasus ini menarik perhatian publik dan investor internasional di tengah dinamika kebijakan pemerintahan saat ini. Beberapa kebijakan baru belakangan dinilai menimbulkan kekhawatiran terkait kepastian hukum.

Dampak Pada Iklim Investasi

Sejumlah pengamat menyoroti potensi pengaruh kasus ini terhadap iklim investasi. Analis dari Center for Strategic and International Studies, Nicky Fahrizal, berpendapat sistem hukum Indonesia rentan terhadap politisasi dan menyebut kekhawatiran pelaku bisnis berkaitan dengan kepastian hukum.

Nicky mengatakan, menurutnya, kekhawatiran utama pelaku bisnis adalah kepastian hukum dan kasus ini bisa menjadi contoh bahwa mereka yang tidak sejalan dengan pemegang kekuasaan dapat menjadi sasaran.

Antara Inovasi dan Politik

Selama menjabat, Nadiem dikenal meluncurkan kebijakan yang mengubah praktik lama, seperti penghapusan Ujian Nasional dan program magang industri. Gaya kepemimpinannya yang disruptif disebut tidak selalu selaras dengan kultur birokrasi tradisional.

Nadiem mengaku menyesal karena kurang membangun kedekatan politik di lingkungan pemerintahan, namun tetap menegaskan tidak berniat melakukan tindak pidana. Putusan hakim yang dijadwalkan akan dibacakan dalam beberapa pekan mendatang dinantikan publik sebagai tolok ukur penegakan hukum.

Kasus ini juga dipandang sebagai bagian dari tantangan dalam masa transisi pemerintahan, ketika upaya pemberantasan korupsi berhadapan dengan persepsi mengenai stabilitas hukum. Bagi investor, konsistensi penegakan hukum dan perlindungan terhadap pembuat kebijakan publik menjadi faktor yang pengaruhnya dianggap krusial.