Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) mengapresiasi langkah sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) yang melaporkan penerimaan gratifikasi berupa hadiah dari anak magang. Tindakan ini dinilai menunjukkan kepatuhan terhadap ketentuan dan kesadaran hukum.
ASN Patuh dan Berani Melapor
Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, menyatakan apresiasinya terhadap para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bersedia melaporkan gratifikasi. “Kita apresiasi betul ada banyak orang yang bersedia lapor, para ASN ini artinya masih banyak ASN yang punya kepedulian tinggi untuk melaporkan gratifikasinya,” ujar Zaenur kepada wartawan, Sabtu (3/1/2026).
Menurut Zaenur, pelaporan tersebut menunjukkan kepatuhan ASN terhadap peraturan yang berlaku. “Kalau mereka lapor artinya itu menunjukkan mereka patuh terhadap ketentuan dan menghindarkan diri dari bentuk-bentuk risiko hukum, bentuk-bentuk pelanggaran gitu ya. Mereka punya waktu kan untuk melaporkan diri itu dalam kurun waktu 30 hari menurut undang-undang ya,” tambahnya.
Gratifikasi Diperbolehkan dan Dilarang
Zaenur menjelaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menilai apakah hadiah yang diterima termasuk gratifikasi yang diperbolehkan atau dilarang. Jika gratifikasi tersebut dikategorikan sebagai gratifikasi yang dilarang, maka hadiah itu akan dirampas untuk negara.
“Lah memang ada gratifikasi yang diperbolehkan? Ya ada justru gratifikasi itu memang ada dua ya. Ada gratifikasi yang diperbolehkan, ada gratifikasi yang dilarang. Misalnya gratifikasi terkait dengan adat istiadat atau kebiasaan gitu ya. Misalnya kondangan atau misalnya karangan bunga atau misalnya ada pemberian dari keluarga. Ya itu diperbolehkan selama memang dalam batas-batas yang wajar gitu ya,” jelasnya.
Ia memberikan contoh mengenai batas wajar gratifikasi, seperti pemberian saat kondangan yang maksimal bernilai satu juta rupiah. “Misalnya batas yang wajar itu seperti apa? Ya misalnya terkait dengan kondangan itu ada batasnya itu satu juta maksimal gitu ya. Itu nilai yang dianggap wajar gitu ya. Kondangan kalau satu miliar ya tidak wajar gitu ya,” imbuhnya.
Menolak Gratifikasi Lebih Mudah
Untuk menghindari kerumitan pelaporan, Zaenur menyarankan agar ASN atau pejabat lebih memilih untuk menolak gratifikasi yang terkait dengan jabatan. “Bagi ASN, bagi penyelenggara negara, daripada repot-repot membuat laporan gratifikasi kepada UPG maupun kepada KPK, setiap ada gratifikasi yang terkait dengan jabatan itu langkah paling mudah adalah dengan menolak,” katanya.
Ribuan Laporan Gratifikasi Diterima KPK
Sebelumnya, KPK melaporkan menerima sebanyak 5.020 laporan gratifikasi sepanjang tahun 2025. Salah satu laporan yang diterima berasal dari PNS yang mendapatkan hadiah dari anak magang yang mereka bimbing.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penerimaan laporan tersebut. “KPK juga menerima sejumlah laporan dari pegawai negeri dan penyelenggara negara yang ditugaskan instansinya untuk menjadi mentor magang. Mereka melaporkan adanya penerimaan gratifikasi dari siswa atau mahasiswa magang yang mereka mentori,” kata Budi kepada wartawan, dikutip Jumat (2/1/2026).
Barang-barang yang dilaporkan sebagai gratifikasi tersebut beragam, mulai dari baju, jaket, botol minum (tumbler), jam tangan, hingga parfum. Namun, Budi tidak merinci jumlah pasti PNS yang melaporkan hadiah dari anak magang tersebut.






