Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru telah dilengkapi dengan ‘pengaman’ untuk memastikan bahwa hanya pelaku kejahatan yang akan dipenjara. Pernyataan ini menanggapi kekhawatiran yang beredar bahwa KUHP baru dapat digunakan untuk memidanakan individu yang mengkritik pejabat publik.
Aturan Pengaman dalam KUHP dan KUHAP Baru
Habiburokhman menjelaskan kepada wartawan pada Sabtu (3/1/2026) bahwa KUHP dan KUHAP baru dirancang sedemikian rupa sehingga tidak mungkin orang yang sekadar mengkritik dapat dipidana. Ia merinci beberapa aturan pengaman yang tertanam dalam undang-undang tersebut.
Pertama, Pasal 53 ayat (2) KUHP mengatur bahwa hakim dalam menjatuhkan hukuman wajib mengedepankan prinsip keadilan di atas kepastian hukum. “Faktanya tidak adil jika orang yang mengkritik harus dihukum, dalam posisi begitu maka hakim tidak perlu menghukum orang yang menyampaikan kritik,” ujar Habiburokhman.
Aturan pengaman kedua terdapat dalam Pasal 54 ayat (1) huruf C KUHAP. Pasal ini mengharuskan hakim untuk menilai sikap batin terdakwa saat melakukan perbuatan sebelum menjatuhkan hukuman. “Jika di sikap batin terdakwa mengkritik, bukan bermaksud merendahkan martabat orang, maka hakim tidak perlu menghukum orang tersebut,” jelasnya.
Lebih lanjut, Habiburokhman menyoroti Pasal 246 KUHAP yang memberikan kewenangan kepada hakim untuk menjatuhkan hukuman pemaafan jika perbuatan yang dilakukan tergolong ringan. “Mungkin ada orang yang mengkritik dengan data yang tidak benar, tapi maksudnya baik ingin mengingatkan pejabat atau penguasa. Perbuatan tersebut jelas kategori ringan, dan hakim bisa menjatuhkan hukuman pemaafan kepada terdakwa,” tuturnya.
Dengan adanya aturan-aturan ini, Habiburokhman meyakinkan bahwa KUHP dan KUHAP baru justru memberikan perlindungan bagi kebebasan berekspresi yang konstruktif, sementara penegakan hukum tetap difokuskan pada tindak pidana yang sesungguhnya.






