Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi dinilai berpotensi menekan daya beli masyarakat kelas menengah dan memicu efek berantai pada biaya transportasi, distribusi, dan operasional perusahaan.
Untuk meredam dampak tersebut, sejumlah pemimpin serikat pekerja mendorong pemerintah mempertimbangkan pemberian kembali Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang lebih tepat sasaran.
Mirah Sumirat, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi), mengatakan kenaikan BBM tidak hanya dirasakan pengguna langsung, tetapi berdampak pada seluruh pekerja melalui lonjakan biaya produksi dan distribusi yang akhirnya meningkatkan harga kebutuhan pokok. “BSU dapat menjadi bantalan sementara untuk menjaga daya beli pekerja sampai kondisi ekonomi lebih stabil,” ujarnya.
Penyesuaian harga BBM nonsubsidi dilakukan Pertamina Patra Niaga sejak 10 Juni 2026. Kenaikan terbesar tercatat pada Pertamax (RON 92) naik 32,1% dari Rp12.300 menjadi Rp16.250 per liter, dan Pertamax Green 95 naik 31,78% dari Rp12.900 menjadi Rp17.000 per liter. Produk nonsubsidi lain seperti Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex tetap tidak berubah harganya.
Sejarah dan Skema BSU
BSU pertama kali diluncurkan pada 2020 sebagai respons terhadap pandemi Covid-19 dengan besaran Rp600 ribu per bulan yang dibayarkan sekaligus untuk dua bulan kepada pekerja terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji di bawah batas tertentu.
Pada 2021, program kembali disalurkan dengan total Rp1 juta (Rp500 ribu per bulan selama dua bulan). Pada 2022, BSU masih hadir sebagai bentuk perlindungan sosial menghadapi tekanan inflasi. Pada 2025, besaran yang dicatat adalah Rp600 ribu per orang diberikan sekaligus untuk dua bulan, masing-masing Rp300 ribu.
Usulan Perbaikan Sasaran dan Komplementer Kebijakan
Mirah menekankan perlunya perbaikan data penerima agar bantuan lebih tepat sasaran dan menghindari kecemburuan sosial. Ia juga menilai stimulus berjalan lebih efektif jika dikombinasikan dengan kebijakan lain seperti bantuan pangan, subsidi transportasi, pengendalian harga kebutuhan pokok, penciptaan lapangan kerja, dan perlindungan terhadap potensi pemutusan hubungan kerja.
“Kebijakan yang mendukung pendapatan pekerja, menjaga stabilitas harga pangan, dan mengurangi beban biaya transportasi akan memberikan dampak yang lebih luas dibandingkan bantuan yang bersifat parsial,” kata Mirah.
Ancaman Penurunan Kelas Menengah
Timboel Siregar, Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), memperingatkan kenaikan tarif Pertamax dapat menurunkan jumlah pekerja kelas menengah dan memengaruhi kinerja perekonomian melalui melambatnya konsumsi rumah tangga, penurunan tabungan, dan investasi.
Timboel menyoroti pentingnya selektivitas pemberian BSU, agar bantuan menyasar pekerja yang benar-benar terdampak seperti pengemudi ojek online, pekerja yang dirumahkan atau mengalami PHK, serta pelaku UMKM yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. “Kalau diberikan kepada ojek online, kepada para pekerja-pekerja, penjaga toko dan sebagainya, ketika dapat BSU mereka akan belanja. Uang itu berputar ke sektor riil,” ujarnya.
Selain penyaluran BSU yang lebih selektif, Timboel meminta pengendalian harga pangan dan upaya penciptaan lapangan kerja secara masif untuk merespons kenaikan harga BBM.
Respons Pemerintah
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah sedang menyiapkan program stimulus ekonomi bagi masyarakat terdampak kenaikan BBM nonsubsidi. “Kita siapkan (stimulus) untuk kelas menengah ke bawah yaitu masyarakat desil 4 ke bawah,” ujarnya, tanpa merinci skema lengkap stimulus tersebut.
Sumber serikat pekerja menilai kebutuhan saat ini adalah stimulus yang mampu menjaga daya beli dan mencegah perlambatan konsumsi rumah tangga, sambil memastikan kebijakan energi disertai langkah melindungi kesejahteraan pekerja.
Ikuti Ihram.co.id
