Jakarta – Sidang dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dengan terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim akhirnya digelar. Jaksa penuntut umum telah membacakan surat dakwaan terhadap Nadiem di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (5/1/2026).
Pantauan di lokasi, Nadiem Makarim yang mengenakan kemeja hijau muda tampak hadir memenuhi panggilan pengadilan. Sebelum pembacaan dakwaan dimulai, hakim ketua majelis Purwanto S Abdullah terlebih dahulu memeriksa identitas dan kondisi kesehatan terdakwa. Nadiem menyatakan dirinya dalam kondisi sehat dan siap menjalani persidangan.
“Untuk hari ini kami tanyakan, kondisi kesehatan dari Terdakwa sehat?” tanya hakim Purwanto. “Alhamdulillah, walaupun masih dalam perawatan, saya sehat Yang Mulia untuk bisa menghadapi sidang,” jawab Nadiem.
Hakim kemudian menanyakan perihal pembantaran yang dijalani Nadiem. “Untuk kemarin pembantaran itu di tanggal berapa? Sampai tanggal berapa?” tanya hakim. “Sampai hari ini, Yang Mulia,” jawab Nadiem Anwar Makarim.
Kehadiran Nadiem di ruang sidang didampingi oleh orang tuanya, Nono Anwar Makarim dan Atika Algadrie. Istrinya, Franka Franklin, turut hadir memberikan dukungan. Sejumlah tokoh publik dan seniman, termasuk Jajang C Noer, Mira Lesmana, Christine Hakim, serta sutradara Riri Riza, juga tampak berada di ruang sidang.
Sebelum duduk di kursi terdakwa, Nadiem sempat menyalami ayahnya dan juga para jaksa penuntut umum.
Dua Kali Penundaan
Sidang pembacaan dakwaan Nadiem Makarim ini sejatinya dijadwalkan pada Senin (16/12/2025). Namun, sidang tersebut terpaksa ditunda karena Nadiem masih menjalani masa pembantaran pascaoperasi di rumah sakit.
Meskipun demikian, jaksa penuntut umum telah berhasil membacakan dakwaan untuk tiga terdakwa lainnya dalam kasus yang sama. Ketiga terdakwa tersebut adalah Sri Wahyuningsih, selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021; Mulyatsyah, selaku Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020; serta Ibrahim Arief (IBAM), seorang tenaga konsultan.
Jaksa mengungkapkan bahwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM ini telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Sidang pembacaan dakwaan untuk Nadiem kemudian dijadwalkan ulang pada Selasa (23/12/2025). Namun, karena kondisi Nadiem belum sepenuhnya pulih pascaoperasi, persidangan kembali ditunda hingga akhirnya digelar hari ini.






