Berita

Chromebook Pernah Dihentikan Kemendikbud 2019, Ini 4 Alasan Utama Penghentiannya

Advertisement

Laptop Chromebook sempat diadopsi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sebelum era kepemimpinan Nadiem Makarim. Namun, pengadaan perangkat tersebut dihentikan pada Oktober 2019 setelah melalui proses evaluasi.

Empat Alasan Penghentian Chromebook

Hal ini diungkapkan oleh Dirjen Paudasmen pada Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (6/1/2026). Terdakwa dalam kasus ini adalah Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020), Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah 2020-2021), dan Ibrahim Arief alias Ibam (tenaga konsultan).

Gogot, yang pernah menjabat sebagai Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (PUSTEKKOM) Kemendikbud pada 2017-2020, menjelaskan bahwa pada tahun 2019, Kemendikbud melakukan dua kali pengadaan laptop. Pengadaan pertama di bulan Maret 2019 melibatkan empat laptop, terdiri dari dua Chromebook dan dua laptop berbasis Windows, yang didistribusikan ke 500 sekolah.

“Yang saya laporkan di BAP (berita acara pemeriksaan) 2019 dan kami melakukan dua kali pengadaan. Pengadaan pertama di bulan Maret itu empat laptop, dua Chromebook, dua Windows. Bulan Maret 2019,” ujar Gogot saat menjawab pertanyaan jaksa mengenai jumlah laptop dalam pengadaan pertama.

Ia menambahkan, “Itu untuk 500 satuan pendidikan, sekolah. Jadi setiap sekolah mendapat dua laptop Windows, dua laptop Chromebook.”

Namun, rencana penambahan pengadaan Chromebook pada Oktober 2019 harus dihentikan. “Kemudian di bulan Oktober ada penambahan anggaran ABT, harus menambah sasaran, ada 1.300 sasaran. Kami melakukan evaluasi dari evaluasi itu lah kita setop Chromebook di pengadaan Oktober 2019,” jelas Gogot.

Advertisement

Gogot memaparkan empat alasan utama penghentian pengadaan Chromebook:

  • Ketidakstabilan Koneksi Internet di Daerah 3T: Laptop Chromebook sangat bergantung pada koneksi internet. Di daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal), koneksi internet seringkali tidak stabil karena bergantung pada satelit dan minimnya infrastruktur kabel. Hal ini menyebabkan Chromebook tidak dapat berfungsi secara optimal, meskipun ada penyimpanan lokal yang disiapkan namun sangat terbatas. “Jadi yang pertama internetnya tidak stabil sehingga fungsi Chromebook tidak maksimal,” tegas Gogot.
  • Keterbatasan Kemampuan Guru di Daerah 3T: Guru-guru di daerah 3T dilaporkan mengalami kesulitan dalam mengoperasikan perangkat Chromebook.
  • Ketidakmampuan untuk Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK): Pada tahun 2019, UNBK masih diselenggarakan. Chromebook belum mendukung aplikasi yang diperlukan untuk pelaksanaan ujian tersebut. “Pada saat itu Chromebook belum bisa digunakan untuk ujian nasional, ada aplikasi yang tidak bisa diinstal di situ,” ungkap Gogot.
  • Kendala Aplikasi Tambahan yang Tidak Disetujui Google: Beberapa aplikasi tambahan yang tidak mendapatkan persetujuan dari Google tidak dapat dijalankan pada sistem operasi Chromebook.

Keempat alasan tersebut menjadi dasar penghentian pengadaan Chromebook pada Oktober 2019.

Kasus Pengadaan Laptop dan Kerugian Negara

Dalam dakwaan jaksa, disebutkan bahwa pengadaan Chromebook tidak dilanjutkan pada era Mendikbud Muhadjir Effendy karena hasil evaluasi yang sama. Pihak Google sempat mengirimkan surat kepada Kemendikbud era Muhadjir terkait Chromebook, namun tidak mendapatkan respons. Surat tersebut baru direspons setelah Nadiem Makarim menjabat sebagai Mendikbud.

Jaksa menyebutkan bahwa Nadiem Makarim tetap mengarahkan pengadaan laptop Chromebook meskipun telah menerima penjelasan mengenai kekurangan perangkat tersebut. Nadiem disebut sempat berkata, “You must trust the giant.”

Kasus ini diduga merugikan negara senilai Rp 2,1 triliun. Perhitungan kerugian negara tersebut terdiri dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (sekitar Rp 1,5 triliun) dan pengadaan CDM yang tidak diperlukan serta tidak bermanfaat senilai Rp 621.387.678.730 (sekitar Rp 621 miliar).

Advertisement