Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026), menggelar sidang dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dengan terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. Hakim ketua majelis, Purwanto S Abdullah, menetapkan bahwa persidangan akan menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, menyusul kesepakatan antara penasihat hukum Nadiem dan jaksa penuntut umum.
Sebelum melanjutkan agenda pembacaan dakwaan, hakim Purwanto meminta tanggapan dari penasihat hukum Nadiem terkait peralihan KUHP dan KUHAP baru yang berlaku sejak 2 Januari 2025. Ia menjelaskan bahwa perkara Nadiem dilimpahkan pada 9 Desember 2025, sebelum KUHAP baru berlaku, namun sidang baru dapat dilaksanakan hari ini bertepatan dengan berlakunya KUHAP baru.
“Olehnya itu, sebelum kita lanjutkan, ini supaya kita sama, karena masa peralihan. Kami ingin menanyakan tanggapan ataupun sikap dari PH dengan berlakunya KUHAP dan KUHP baru,” ujar hakim Purwanto.
Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menyatakan pihaknya menganut prinsip undang-undang yang lebih menguntungkan terdakwa. Pernyataan senada disampaikan oleh jaksa penuntut umum.
“Sesuai dengan ketentuan peralihan dan juga ketentuan mengenai undang-undang yang digunakan di dalam mengajukan terdakwa di dalam sidang ini, maka sikap kami tentunya akan mengikuti prinsip bahwa undang-undang yang digunakan adalah undang-undang yang ketentuannya akan lebih menguntungkan bagi terdakwa,” ujar Ari.
Jaksa menambahkan, “Kami sependapat karena ini berlaku Undang-Undang Hukum Acara akan digunakan di pada saat di undang-undang baru, dibukanya sidang ini, kami tentu menggunakan asas yang menguntungkan bagi terdakwa, menggunakan KUHAP yang baru.”
Hakim Purwanto menyimpulkan kesepakatan tersebut. “Terhadap hukum acara, baik dari penasihat hukum maupun penuntut umum, bersepakat untuk menggunakan hukum acara KUHAP baru. Karena sebagaimana kita ketahui dengan berdasarkan asas lex mitior bahwa peraturan yang paling menguntungkan terdakwa harus diberlakukan,” jelasnya.
Ia menambahkan, “Tentu kalau ada peralihan seperti ini yang kita ambil adalah yang menguntungkan terhadap terdakwa.”
Dua Kali Penundaan Sidang
Sidang pembacaan dakwaan Nadiem Makarim sebelumnya dijadwalkan pada Senin (16/12/2025) dan Selasa (23/12/2025). Namun, kedua sidang tersebut harus ditunda karena Nadiem masih menjalani perawatan medis pascaoperasi.
Meskipun demikian, jaksa telah membacakan dakwaan untuk tiga terdakwa lainnya dalam kasus yang sama. Mereka adalah Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020-2021), Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020), dan Ibrahim Arief (tenaga konsultan). Kasus ini diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun.
Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP mengatur ketentuan peralihan proses hukum dari KUHAP lama ke KUHAP baru. Pasal 361 UU tersebut menyatakan bahwa perkara yang sudah dilimpahkan ke pengadilan tetapi proses pemeriksaan terdakwa belum dimulai, akan diperiksa, diadili, dan diputus berdasarkan ketentuan KUHAP baru.






