Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan penyelundupan 325 kilogram narkotika jenis sabu yang diduga berasal dari jaringan internasional Thailand-Indonesia melalui perairan Aceh.
Dalam operasi tersebut petugas menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam distribusi dan penanganan barang haram itu, serta menyita sejumlah barang bukti terkait.
Rangkaian Penangkapan
Pengungkapan dilakukan tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba bersama Tim 1 Satgas NIC serta unsur Bea Cukai di Aceh setelah penyelidikan sejak awal Mei 2026. Operasi penindakan berlangsung pada 23 Juni 2026.
Petugas meringkus JF yang diduga berperan sebagai tekong dan Z yang diduga mengendalikan pengangkutan di darat ketika sebuah mobil Honda HR-V yang membawa barang bukti dihentikan di kawasan Blang Mangat, Lhokseumawe.
Barang bukti yang disita terdiri atas 325 bungkus sabu berkemasan teh China yang dikemas dalam 13 karung, satu unit mobil Honda HR-V, satu kapal jenis oskadon, serta sejumlah telepon seluler yang diduga digunakan untuk komunikasi jaringan.
Rute dan Modus
Berdasarkan hasil penyidikan awal, sabu dijemput menggunakan kapal nelayan di titik sekitar 120 mil laut perbatasan Indonesia-Thailand, kemudian dipindahkan melalui metode ship to ship dari kapal asing sebelum dibawa menuju pesisir Aceh.
Ihram.co.id — “Dari hasil interogasi terhadap pelaku didapatkan dua nama yang diduga sebagai pengendali yaitu MJ dan MHL,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso.
Pengembangan Penyidikan
Penyidik telah menetapkan MJ alias J dan UA alias MHL sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan masih melakukan pengejaran terhadap keduanya. Tim juga mendalami aliran dana, menganalisis rekening yang digunakan dalam transaksi narkotika, serta menelusuri pihak lain yang diduga terlibat, termasuk penyedia kendaraan pengangkut.
Dari pemeriksaan, Z mengaku dijanjikan upah Rp30 juta untuk setiap karung sabu yang berhasil diangkut atau sekitar Rp390 juta, sedangkan J dijanjikan sekitar Rp400 juta sebagai tekong.
Bareskrim memperkirakan nilai ekonomis 325 kilogram sabu tersebut mencapai sekitar Rp585 miliar. Dengan pengungkapan itu, aparat memperkirakan sekitar 1,625 juta jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara, melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti dan alat komunikasi, serta mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan internasional yang terkait dengan penyelundupan tersebut.
Ikuti Ihram.co.id
