Berita

Bareskrim Polri: Manipulasi Foto Mesum Pakai Grok AI Bisa Berujung Pidana

Advertisement

Bareskrim Polri menegaskan bahwa manipulasi foto seseorang menjadi konten vulgar menggunakan fitur kecerdasan buatan (AI) Grok AI di platform media sosial X dapat dikenakan sanksi pidana. Tindakan ini dikategorikan sebagai deepfake jika dilakukan tanpa izin dari pemilik foto.

Penjelasan Bareskrim

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa perkembangan teknologi AI, termasuk deepfake, terus diawasi oleh pihaknya. “Jadi memang perkembangan teknologi itu sekarang mengarah kepada artificial intelligence ya itu termasuk deepfake itu menggunakan AI,” ujar Himawan kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2026).

Ia menambahkan, “Karena itu memang kita sedang melakukan penyelidikan ke arah sana.” Himawan menegaskan bahwa manipulasi data elektronik tanpa persetujuan pemiliknya dapat diproses secara hukum. “Selama itu bisa diklarifikasi bahwa itu adalah manipulasi data elektronik maka itu menjadi suatu hal yang dipidana,” imbuhnya.

Tindakan Kominfo

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengambil langkah tegas terhadap platform X terkait dugaan penyalahgunaan fitur Grok AI. Teknologi ini diduga digunakan untuk memproduksi dan menyebarkan konten asusila melalui manipulasi foto pribadi (deepfake) tanpa izin.

Advertisement

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kominfo, Alexander Sabar, mengungkapkan bahwa temuan awal menunjukkan Grok AI belum memiliki sistem moderasi yang memadai. Fitur AI ini dinilai belum mampu mencegah pembuatan konten pornografi berbasis foto nyata warga Indonesia. “Temuan awal menunjukkan belum adanya pengaturan spesifik dalam Grok AI untuk mencegah pemanfaatan teknologi ini dalam pembuatan konten pornografi berbasis foto pribadi,” ujar Alexander dalam keterangan resmi, Rabu (7/1/2026).

Indonesia bukan negara pertama yang mempersoalkan Grok AI kepada X. Sebelumnya, Prancis, India, dan Malaysia juga telah mengajukan keberatan serupa kepada perusahaan milik Elon Musk tersebut.

Advertisement