Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil membongkar 21 situs judi online (judol) yang beroperasi di Indonesia. Dalam pengungkapan ini, polisi menemukan modus operandi baru di mana para pelaku menggunakan belasan perusahaan fiktif untuk menampung hasil transaksi dari para pengguna judi online tersebut.
Modus Operandi Perusahaan Fiktif
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa sindikat ini sengaja mendirikan perusahaan fiktif sebagai bentuk kamuflase agar transaksi mereka sulit dideteksi oleh petugas. “Ditemukannya 17 perusahaan ataupun PT-PT yang fiktif, yang sengaja dibuat untuk memfasilitasi transaksi perjudian online,” ujar Brigjen Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2026).
Modus operandi para tersangka adalah dengan mendirikan perusahaan fiktif menggunakan identitas dan dokumen palsu untuk dijadikan sebagai direksi. Perusahaan fiktif ini kemudian digunakan untuk membuka rekening bank.
“Modus operandi para tersangka yaitu dengan mendirikan perusahaan ataupun perusahaan-perusahaan fiktif menggunakan identitas dan dokumen palsu untuk menjadi direksi, yang kemudian digunakan untuk membuka rekening bank,” jelas Bayu.
Rekening bank yang dibuka atas nama perusahaan fiktif inilah yang selanjutnya digunakan untuk menampung seluruh transaksi dari pengguna 21 situs judi online yang telah dibuat oleh para pelaku.
“Rekening-rekening atas nama perusahaan fiktif yang kemudian didaftarkan sebagai merchant pada penyedia jasa pembayaran untuk memfasilitasi transaksi pemain di 21 website perjudian online tersebut,” katanya.
Penyitaan Aset Puluhan Miliar Rupiah
Menindaklanjuti temuan tersebut, penyidik Bareskrim Polri langsung bergerak cepat untuk melacak uang dan aset yang ditampung dalam rekening 17 perusahaan palsu tersebut. Hasilnya, nilai aset yang berhasil disita mencapai puluhan miliar rupiah.
“Dari hasil pengungkapan jaringan ini, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil melakukan pemblokiran dan penyitaan dana dengan total Rp 59.126.460.631,” ungkap Brigjen Himawan Bayu Aji.
Lima Tersangka Ditahan
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Kelima pelaku tersebut berinisial MMF, MR, QF, AL, dan WK. Saat ini, kelima tersangka tersebut telah ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
(Simak juga Video: Momen Polisi Gerebek-Tangkap Tersangka Jaringan Judol Skala Internasional)






