Berita

Bareskrim Polri Sita Rp 96,7 Miliar Uang dan Aset dari Jaringan Judi Online

Advertisement

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus illegal access dan pencucian uang yang berasal dari aktivitas perjudian online (judol). Dalam operasi ini, Bareskrim menyita tumpukan uang tunai dan aset senilai Rp 96,7 miliar.

Uang sitaan tersebut ditampilkan dalam jumpa pers yang digelar Dittipidsiber Bareskrim Polri pada Rabu (7/1/2026). Tumpukan uang tunai, terdiri dari pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu, ditempatkan dalam kantung plastik bening, dengan setiap kantung berisi Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar, memanjang di depan meja bersama barang bukti digital.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa uang sitaan senilai Rp 96.777.881.000 ini berasal dari dua sumber utama. Sumber pertama adalah hasil patroli siber yang dilakukan Bareskrim, sementara sumber kedua adalah pengembangan dari Laporan Hasil Analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (LHA PPATK).

“Barang bukti uang tunai yang ini sudah dilakukan penetapan oleh pengadilan, sehingga jumlah total dari konferensi pers pada hari ini adalah Rp 96.777.881.000,” ujar Himawan.

Rincian pengungkapan tersebut meliputi Rp 59.126.460.631 dari website judol yang ditemukan melalui patroli siber, serta Rp 37.650.717.250 dari tiga LHA PPATK.

Melalui patroli siber, Dittipidsiber Bareskrim Polri berhasil mengidentifikasi 10 website judol. Setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut, ditemukan 11 website tambahan, sehingga total menjadi 21 website perjudian online yang diungkap.

“Sehingga totalnya 21 website perjudian online, 21 website itu adalah SPINHARTA4, SASAFUN, RI188, ST789, SLOIDR, E88VIP, I777, X88VIP, 53N, BMW312, SVIP5U, OKGAME, E88VIP, REMI101N, IDAGAME, dan H5HIWIN,” jelas Himawan.

Advertisement

Website-website tersebut menawarkan beragam jenis permainan, mulai dari slot, kasino, hingga judi bola. Himawan menambahkan bahwa 21 website judol ini beroperasi baik secara nasional maupun internasional.

Pengembangan kasus ini juga mengungkap adanya aliran dana dari 11 penyedia jasa pembayaran. Lebih lanjut, penyidik menemukan 17 perusahaan fiktif yang sengaja dibentuk untuk memfasilitasi transaksi judi online.

“Dari 17 perusahaan yang ditemukan tersebut, 15 perusahaan digunakan untuk memfasilitasi pembayaran atau deposit pemain melalui metode QRIS sebagai layering pertama, dan 2 perusahaan digunakan secara aktif untuk menampung dana perjudian online,” ungkap Himawan.

Penyidik telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu MNF (30), MR (33), QF (29), AL (33), dan WK (45).

“Dari hasil pengungkapan jaringan ini, Bareskrim Polri berhasil melakukan pemblokiran dan penyitaan dana dengan total Rp 59.126.460.631,” pungkas Himawan.

Advertisement