Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri telah menyelesaikan gelar perkara terkait temuan gelondongan kayu di Garoga, Tapanuli Utara, dan Anggoli, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (Sumut) saat bencana banjir melanda. Hasilnya, sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Tersangka Ditetapkan Usai Gelar Perkara
“Sudah (ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka),” ujar Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni saat dikonfirmasi pada Selasa, 6 Januari 2026.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Bareskrim Polri menggelar perkara bersama dengan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung). Hingga kini, Irhamni belum merinci lebih lanjut mengenai identitas pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Temuan gelondongan kayu saat banjir di Sumatera Utara ini sebelumnya telah menimbulkan sorotan publik terkait dugaan kerusakan lingkungan. Aparat penegak hukum pun bergerak menelusuri asal-usul kayu-kayu tersebut.
Dugaan Pidana Lingkungan dan Pencucian Uang
Di wilayah Garoga dan Anggoli, polisi mengusut dugaan tindak pidana lingkungan hidup hingga pencucian uang yang berkaitan dengan kasus ini. “Kami terapkan tindak pidana lingkungan hidup, kemudian pencucian uang, sekaligus nanti pertanggungjawaban perorangan ataupun korporasi,” jelas Brigjen Mohammad Irhamni kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa, 16 Desember 2025.
Lebih lanjut, Irhamni menjelaskan bahwa pihaknya tengah mendalami keterlibatan satu korporasi terkait gelondongan kayu yang hanyut saat banjir bandang menerjang kawasan Tapanuli, Sumatera Utara. Diduga kuat, kayu-kayu tersebut berasal dari aktivitas pembukaan lahan yang dilakukan oleh PT TBS.
Perusahaan tersebut diduga tidak mematuhi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dalam melakukan pembukaan lahan. Aktivitas pembukaan lahan ini diduga telah berlangsung sejak tahun lalu.
“Kurang lebih, kalau sesuai keterangan, setahun yang lalu. Tetapi kami coba dengan bukti-bukti, ada dokumen, perencanaan dan sebagainya, kami coba teliti lagi,” tutur Irhamni.






