Berita

Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Judi Online Internasional, 20 Tersangka Dibekuk

Advertisement

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan judi online (judol) internasional yang beroperasi di Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur. Sebanyak 20 tersangka berhasil diamankan dari tiga laporan polisi yang berbeda.

Kronologi Penangkapan

Pengungkapan kasus ini diawali pada 27 Agustus 2025. Berdasarkan laporan masyarakat dan hasil analisis selama berbulan-bulan, tim Subdit III Jatanras Dittipidum Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Dony Alexander melakukan penindakan serentak di beberapa wilayah. Sebanyak 9 tersangka berhasil ditangkap di Kabupaten Pamekasan, Kota Tangerang, Kota Jakarta Barat, Kota Jakarta Selatan, dan Kota Jakarta Timur.

Situs judi online yang dioperasikan oleh para tersangka meliputi T6.com dan WE88. Dari penangkapan awal ini, penyidik menyita berbagai barang bukti seperti komputer, laptop, telepon genggam, buku rekening, kartu ATM, token bank, slip setoran tunai, kendaraan, dan dokumen perusahaan. Para pelaku memiliki peran beragam, mulai dari admin keuangan, penyewa rekening operasional, direktur perusahaan payment gateway, pemilik rekening penampung, hingga pemilik money changer yang memfasilitasi pencucian uang.

Pengembangan kasus berlanjut pada 27 November 2025. Dua tersangka kembali dibekuk di Apartemen Laguna, Penjaringan, Jakarta Utara. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, yang mengungkap bahwa situs judi online yang dioperasikan oleh total 15 tersangka memiliki kaitan dengan jaringan internasional di Asia Tenggara.

Penyidikan lebih lanjut membawa tim ke Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kabupaten Tangerang, Banten. Di sana, dua tersangka lain yang berperan sebagai admin pengelola situs dan admin keuangan berhasil diamankan. Barang bukti yang disita meliputi satu unit komputer, satu unit laptop, buku rekening, kartu ATM, dan beberapa telepon genggam untuk transaksi perbankan.

“Berdasarkan keterangan para pelaku yang telah diamankan, tim langsung bergerak ke wilayah PIK 2 untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya dan tim berhasil mengamankan dua orang pelaku yang berperan sebagai pengelola keuangan judi online serta pengelola situs-situs judi online,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra.

Informasi dari empat pelaku yang diinterogasi mengarahkan penyidik ke ruko Muara Karang, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, tempat pemilik, koordinator keuangan, dan pengelola situs judi online berada. Subdit III Jatanras Dittipidum Bareskrim Polri kemudian menangkap dua pelaku lainnya di lokasi tersebut.

Advertisement

Pada 16 Desember 2025, penangkapan kelima tersangka berikutnya tidak terkait dengan jaringan T6.com dan WE88. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus jaringan 1XBET yang sebelumnya telah dibongkar pada November 2024 dan Februari 2025. Kelima tersangka ini diamankan di Cianjur, Jawa Barat.

Situs judi online 1XBET diketahui memiliki jaringan di Eropa dan Asia. “Dari hasil penangkapan yang dilakukan di tiga titik lokasi secara serentak tersebut, tim mengamankan lima orang pelaku yang masing-masing berperan sebagai admin pengelola situs judi online 1XBET dan admin pengelola keuangan situs judi online 1XBET beserta barang bukti berupa laptop, handphone, buku rekening, dan kartu ATM,” terang Wira Satya.

Tindakan Hukum dan Komitmen Pemberantasan

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, meliputi Pasal 303 KUHP, Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukuman bagi para pelaku adalah 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra menegaskan komitmen Polri dalam memberantas judi online. “Kami tidak berhenti pada penangkapan pelaku. Penyidik terus menelusuri aliran dana, aset, serta pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk yang berperan dalam pencucian uang. Seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tegasnya.

Ia menambahkan, “Kami berkomitmen untuk menjaga masyarakat dari berbagai penyimpangan, salah satunya judi online. Karena sudah banyak sekali terjadi kasus-kasus kejahatan yang asal muasalnya kecanduan judi online. Komitmen memberantas judi online ini juga dalam rangka mendukung Program Asta Cita Bapak Presiden.”

Penyidik juga telah memblokir 112 rekening bank yang digunakan untuk operasional sindikat judi online tersebut. Koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terus dilakukan untuk mengusut tuntas aliran dan aset para tersangka guna pengembangan kasus ke tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Advertisement