Berita

Bareskrim Segera Tetapkan Tersangka Kasus Kayu Gelondongan Banjir Sumut

Advertisement

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri segera menggelar perkara bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menentukan tersangka dalam kasus temuan kayu gelondongan di Garoga, Tapanuli Utara, dan Anggoli, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. “Sedang menunggu gelar dengan Kejagung,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, kepada wartawan pada Jumat (2/1/2026).

Temuan gelondongan kayu saat banjir di Sumatera Utara ini memicu sorotan tajam terhadap kerusakan lingkungan yang diduga menjadi penyebab banjir besar yang merenggut banyak korban di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Aparat penegak hukum tengah menelusuri asal-usul kayu gelondongan tersebut.

Dugaan Pidana Lingkungan dan Pencucian Uang

Di Garoga dan Anggoli, polisi mengusut dugaan tindak pidana lingkungan hidup serta pencucian uang terkait kasus ini. “Kami terapkan, tindak pidana lingkungan hidup, kemudian pencucian uang, sekaligus nanti pertanggungjawaban perorangan ataupun korporasi,” ujar Brigjen Mohammad Irhamni kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa (16/12/2025).

Advertisement

Pihaknya tengah mendalami satu korporasi yang diduga menjadi sumber kayu gelondongan yang hanyut saat banjir bandang melanda kawasan Tapanuli, Sumatera Utara. “Kami coba dengan bukti-bukti, ada dokumen, perencanaan dan sebagainya, kami coba teliti lagi,” tutur Irhamni.

Diduga, kayu-kayu tersebut berasal dari aktivitas pembukaan lahan oleh PT TBS. Perusahaan itu diduga tidak mematuhi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dalam melakukan pembukaan lahan yang diperkirakan telah dilakukan sejak setahun lalu.

Advertisement