Berita

Basarnas Hentikan Pencarian 8 ABK KM Maulana 30 yang Terbakar di Lampung

Advertisement

Operasi pencarian terhadap delapan Anak Buah Kapal (ABK) KM Maulana 30 yang mengalami insiden kebakaran di perairan Provinsi Lampung secara resmi dihentikan. Penghentian ini dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang menetapkan batas waktu pencarian selama tujuh hari.

Permohonan Maaf dan Belasungkawa

Kepala Basarnas Lampung, Deden Ridwansah, menyampaikan permohonan maaf serta ucapan belasungkawa yang mendalam bagi keluarga korban yang hingga kini belum ditemukan. “Kami menyampaikan dukacita dan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas tragedi yang dialami oleh KM Maulana 30 yang terbakar di Perairan Belimbing, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung,” ujar Deden, dikutip dari detikSumbagsel, Sabtu (27/12/2025).

Upaya Pencarian yang Dilakukan

Deden menuturkan bahwa tim SAR gabungan telah berupaya maksimal dengan melakukan penyisiran di sepanjang pesisir Tampang hingga wilayah Way Bangik dan Teluk Kiluan. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, belum ada tanda-tanda keberadaan delapan ABK KM Maulana 30 yang masih dalam status hilang.

Advertisement

Kronologi Insiden

Peristiwa terbakarnya KM Maulana 30 terjadi pada Sabtu (20/12) pagi sekitar pukul 08.00 WIB di perairan Tanjung Belimbing Selatan, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung. Dalam proses penyelamatan awal, sebanyak 25 ABK berhasil dievakuasi dalam kondisi selamat, sementara delapan lainnya dinyatakan hilang dan menjadi fokus pencarian.

Daftar ABK yang Belum Ditemukan

Berikut adalah daftar delapan ABK korban insiden kebakaran KM Maulana 30 yang hingga kini belum ditemukan:

  • M. Rifky Isna, 22 tahun, asal Pekalongan
  • Fattahillah, 30 tahun, asal Pekalongan
  • Syaiful Parno Majid, 46 tahun, asal Pekalongan
  • M. Yusron Muttaqo, 33 tahun, asal Pekalongan
  • Rasmat, 46 tahun, asal Pekalongan
  • Agus Ramadlon, 47 tahun, asal Pekalongan
  • Mujahidn, 39 tahun, asal Pekalongan
  • Syahrudin Dirwanto, 22 tahun, asal Depok
Advertisement