Wakil rakyat mendorong percepatan demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai bagian sentral reformasi pasar modal untuk memperkuat tata kelola dan meningkatkan daya saing bursa nasional di kancah global.
Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menyatakan demutualisasi bakal memisahkan kepemilikan bursa dari pelaku pasar sehingga pengelolaan BEI menjadi lebih independen, profesional, dan transparan.
Pernyataan itu disampaikan Misbakhun dalam keynote speech pada Investor Day 2026 di Main Hall Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
“Demutualisasi ini menjadi sangat penting untuk pasar modal kita ke depan mengenai pemisahan kepemilikan antara para pelaku bursa dengan pemilik bursa. Ini akan menjadi titik puncak bagaimana melakukan reformasi terhadap pasar modal Indonesia,” ujar Misbakhun.
Ia menambahkan bahwa banyak bursa saham terkemuka dunia telah menerapkan demutualisasi, dan Indonesia telah memiliki landasan hukum lewat perubahan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Misbakhun menilai skema demutualisasi dapat mengurangi potensi konflik kepentingan karena pengelola bursa tidak lagi memiliki kepentingan langsung pada pembentukan harga pasar.
“Demutualisasi ini diharapkan akan makin membuat pasar modal kita dikelola oleh pihak-pihak yang tidak punya kepentingan kepemilikannya dengan apa yang menjadi pembentuk harga di pasar modal,” katanya.
Peran Investor Institusi
Selain reformasi tata kelola, Misbakhun menekankan perlunya penguatan peran investor institusional domestik agar pasar modal lebih tangguh menghadapi gejolak global.
Menurut dia, lembaga seperti Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, BPJS Ketenagakerjaan, dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memiliki kapasitas menjadi penyangga likuiditas ketika terjadi arus keluar dana asing.
“Di BPJS tenaga kerja itu ada hampir Rp 1.000 triliun dana kelolaan mereka. Kalau misalnya asing keluar sampai Rp 300 triliun, mereka (BPJS) masih bisa jadi penyangga,” tutur Misbakhun.
Perubahan Undang-Undang P2SK yang disahkan DPR pada 4 Juni 2026 membuka peluang bagi sejumlah institusi untuk menjadi pemegang saham BEI melalui skema demutualisasi.
Pasal 9A UU Nomor 4 Tahun 2026 menyebutkan pemerintah memberi ruang bagi BPI Danantara, Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, serta pihak lain yang memenuhi ketentuan untuk menjadi pemegang saham bursa.
Misbakhun menyatakan Komisi XI DPR akan mengawal penyusunan regulasi turunannya agar proses reformasi pasar modal berjalan transparan dan berpihak pada kepentingan nasional.
“Kita ingin mentransformasi Bursa Efek Indonesia menjadi bursa yang mempunyai kelas dunia. Indonesia sudah menjadi bagian dari G20, sudah selayaknya dan sangat pantas bursa efek kita menjadi bursa efek yang berkelas dunia,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Misbakhun menyampaikan apresiasi terhadap penyelenggaraan Investor Day 2026 yang dinilai sebagai forum strategis untuk memperkuat kepercayaan investor dan memperkenalkan fundamental ekonomi Indonesia kepada pelaku pasar.
Ikuti Ihram.co.id
