Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim atas perkara pengadaan Google Chromebook menjadi sorotan luas media asing dan publik internasional.
Selain pidana penjara, majelis hakim mewajibkan Nadiem membayar denda Rp 1 miliar dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 809,6 miliar (sekitar US$ 45 juta). Jika tidak mampu melunasi uang pengganti itu, vonis dapat berlanjut dengan tambahan pidana penjara lima tahun. Hukuman ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp 5,6 triliun.
Peliputan Internasional
Berita vonis ini mendapat perhatian dari sejumlah media internasional yang memantau perkembangan sejak tahap penyelidikan pada September 2025 hingga putusan pengadilan. Laporan-laporan luar negeri mengulas jalannya persidangan, dalil jaksa, serta pernyataan pembelaan dari pihak Nadiem yang menyatakan tetap tidak bersalah dan berencana menempuh upaya hukum lanjutan.
Dalam pemberitaan internasional juga disorot bagaimana pemilihan Chromebook oleh kementerian di masa pandemi menjadi fokus perdebatan, termasuk alasan yang dikemukakan pembela bahwa pemilihan tersebut berdasar pada pertimbangan harga lebih murah dan ekosistem yang luas untuk sektor pendidikan.
Pokok Dakwaan Jaksa
Berdasarkan dokumen tuntutan, jaksa menuduh Nadiem mengarahkan spesifikasi teknis perangkat agar mengarah pada produk Google setelah pertemuan dengan pihak terkait pada Februari 2020. Tuntutan menyebutkan keputusan itu tetap dieksekusi meski kajian sebelumnya pada 2019 menilai Chromebook kurang cocok untuk wilayah terpencil.
Jaksa juga mengemukakan adanya pembengkakan harga, dengan klaim bahwa unit Chromebook ber-spesifikasi rendah yang semula bernilai sekitar Rp 3 juta per unit terealisasi setara sekitar Rp 6 juta per unit. Selain itu, jaksa menyinggung dugaan konflik kepentingan terkait hubungan investasi dan utang antara penyedia teknologi dengan perusahaan yang terkait dengan terdakwa.
“Fakta persidangan mengungkap adanya hubungan investasi dan utang usaha antara penyedia teknologi dengan perusahaan milik Terdakwa, sehingga menciptakan simbiosis yang tidak sehat dalam pengadaan barang milik negara,”
Respons Pihak Terkait
Nadiem menyatakan tidak bersalah dan berencana mengajukan upaya hukum lebih lanjut. Dalam pembelaan disebutkan pula klaim bahwa tidak terjadi kerugian negara. Pihak penyedia teknologi membantah tuduhan adanya janji atau keuntungan yang diberikan kepada pejabat kementerian dan menyatakan sebagian investasi yang disebut terkait dilakukan sebelum masa jabatan terdakwa.
Asal Masalah dan Dampak Kebijakan
Kasus ini berakar pada program Digitalisasi Sekolah yang diluncurkan untuk mendistribusikan perangkat komputer ke sekolah-sekolah sebagai bagian dari upaya modernisasi pendidikan dan pelaksanaan asesmen berbasis komputer. Proyek ini mendapat alokasi anggaran negara yang besar.
Namun sejak awal kebijakan untuk memprioritaskan perangkat dengan sistem operasi berbasis awan menjadi perdebatan. Kritik tertuju pada kesiapan infrastruktur di wilayah tertinggal yang mengalami keterbatasan pasokan listrik dan koneksi internet, serta kekhawatiran terkait penguncian spesifikasi kepada satu vendor.
Perkara ini selanjutnya dipandang sebagai ujian bagi aspek kepastian hukum, iklim investasi, dan transparansi tata kelola pengadaan barang milik negara, menurut pemberitaan internasional yang mengulas putusan dan konteksnya.
Ikuti Ihram.co.id
