Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim terus mendapat perhatian dari media internasional.
Kasus pengadaan laptop Google Chromebook yang menjerat Nadiem dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Selain pidana penjara, Nadiem dikenai denda Rp 1 miliar dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 809,6 miliar; apabila tidak dilunasi, hukuman tambahan pidana penjara lima tahun menanti.
Sorotan Media Asing
Peliputan luar negeri menyorot jalannya persidangan sejak penyelidikan pada September 2025, penetapan tersangka, hingga putusan akhir. Laporan-laporan tersebut mengulas detail persidangan dan menempatkan perkara ini sebagai isu yang berimplikasi pada persepsi investor terhadap kepastian hukum di Indonesia.
Beberapa pemberitaan menekankan dakwaan bahwa Nadiem menyalahgunakan wewenang dengan mengarahkan spesifikasi teknis agar mengarah pada produk tertentu selama periode pandemi Covid-19, sementara tersangka tetap menyatakan tidak bersalah dan menyatakan akan menempuh upaya hukum lanjutan.
Analisis media internasional juga mengangkat isu tata kelola pemerintahan (governance) dan hubungan antara pelaku korporasi teknologi dengan jajaran birokrasi. Pelaporan lain memberi perhatian pada nilai proyek pengadaan yang mencapai triliunan rupiah dan status Nadiem sebagai pendiri perusahaan rintisan besar di Tanah Air.
Dugaan Pembengkakan Anggaran dan Konflik Kepentingan
Dalam dokumen tuntutan, Kejaksaan Agung menuduh Nadiem menerbitkan instruksi teknis yang memuluskan penggunaan produk tertentu setelah pertemuan dengan perwakilan pemasok pada Februari 2020.
Jaksa mengungkapkan adanya perbedaan antara kajian sebelumnya pada 2019, yang menyimpulkan Chromebook kurang efektif di wilayah terpencil, dengan keputusan yang kemudian diambil. Tuntutan juga menyebut pembengkakan harga, di mana perangkat dengan spesifikasi rendah yang seharusnya berharga sekitar Rp 3 juta per unit terealisasi hampir dua kali lipat.
Jaksa Penuntut Umum Roy Riady menyatakan, “Fakta persidangan mengungkap adanya hubungan investasi dan utang usaha antara penyedia teknologi dengan perusahaan milik Terdakwa, sehingga menciptakan simbiosis yang tidak sehat dalam pengadaan barang milik negara.”
Di sisi lain, pihak yang disebut terkait membantah tuduhan adanya hubungan yang memengaruhi keputusan pengadaan, dan menyatakan investasi terjadi pada periode yang berbeda dari masa jabatan menteri.
Arah Kebijakan dan Kontroversi Program Digitalisasi
Kasus ini berakar dari program Digitalisasi Sekolah yang bertujuan menyediakan perangkat komputer bagi sekolah di seluruh Indonesia untuk mendukung asesmen berbasis komputer dan mengurangi kesenjangan akses teknologi.
Sejak awal, kebijakan tersebut memicu perdebatan. Kritik diarahkan pada pilihan teknologi berbasis awan bagi sekolah-sekolah di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar yang masih menghadapi keterbatasan pasokan listrik dan jaringan internet.
Kecurigaan publik terhadap pilihan spesifikasi yang terkesan mengunci pada satu vendor dan dugaan penggelembungan harga akhirnya memicu penyelidikan oleh Kejaksaan Agung atas dugaan penggelembungan harga serta benturan kepentingan bisnis korporasi.
Ikuti Ihram.co.id
