Berita

Belum Cairnya Tunjangan Profesi 2025: Ini 5 Langkah Adukan ke Kemendikdasmen

Meski Kementerian Keuangan telah mentransfer 100 persen anggaran Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 ke rekening kas daerah pada akhir Desember 2025, sejumlah guru ASN di berbagai daerah masih mengeluhkan belum cairnya Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk tahun 2025. Sejauh ini, penyaluran TPG telah mencapai 99,7 persen, namun masih ada 0,3 persen yang tertahan.

Menurut Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, kendala keterlambatan ini sebagian besar disebabkan oleh masalah teknis. “Penyebabnya antara lain adalah sinkronisasi data di Dapodik yang belum sempurna dan masalah pada rekening bank guru,” terang Nunuk dalam sebuah konferensi pers di Jakarta, Senin (24/11/2025).

Dirjen Gtk 99 97 Persen Tunjangan Profesi Guru 2025 Senilai Rp 67 3 Triliun Sudah Tersalurkan
Foto: Dirjen GTK, Nunuk Suryani-istimewa-raselnews.com

Baca juga Dirjen GTK: 99,97 Persen Tunjangan Profesi Guru 2025 Senilai Rp 67,3 Triliun Sudah Tersalurkan

Nunuk menjelaskan, ketika guru menarik seluruh dana dari rekening tanpa menyisakan saldo minimal, bank dapat menonaktifkan rekening tersebut. Hal ini berimbas pada tertahannya penyaluran tunjangan yang harus menunggu proses reaktivasi rekening. Proses validasi data dan sinkronisasi di Dapodik pun turut menjadi faktor yang memperlambat penyaluran.

Bagi para guru yang mengalami kendala ini, Kemendikdasmen menyediakan langkah-langkah praktis untuk mengadukan masalah tersebut agar segera mendapatkan solusi. Berikut lima langkah yang dapat dilakukan oleh guru:

Portal Resmi Kemendikdasmen

https://pusatinformasi.ult.kemendikdasmen.go.id/hc/id/requests/new

  1. Cek Sinkronisasi Data: Pastikan data di Dapodik sudah terbarui dan sinkron. Guru dapat mengakses portal Info GTK untuk memeriksa status validasi data mereka.
  2. Periksa Rekening Bank: Pastikan rekening bank aktif dan memiliki saldo minimal sesuai kebijakan bank. Jika rekening telah dinonaktifkan, segera lakukan reaktivasi.
  3. Hubungi Dinas Pendidikan Setempat: Sampaikan keluhan secara resmi ke Dinas Pendidikan setempat. Sertakan semua dokumen pendukung seperti slip gaji dan bukti rekening bank.
  4. Laporkan ke Kemendikdasmen: Adukan masalah melalui portal resmi Kemendikdasmen atau hubungi layanan pengaduan guru. Sertakan nomor NRG dan keterangan singkat masalah yang dihadapi.
  5. Pantau Informasi Resmi: Ikuti perkembangan dan pengumuman resmi dari Kemendikdasmen melalui situs web dan media sosial mereka untuk mendapatkan informasi terbaru.

Kemendikdasmen berharap dengan langkah-langkah ini, guru-guru yang belum menerima tunjangan dapat segera mendapatkan hak mereka.

Kami berkomitmen untuk menyelesaikan semua kendala ini secepat mungkin, agar kesejahteraan guru tetap terjaga,” tandas Nunuk. Dengan koordinasi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah, diharapkan seluruh tunjangan dapat cair tepat waktu.