JAKARTA – Pemerintah secara resmi mengumumkan perubahan besar dalam mekanisme pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang akan mulai diterapkan pada tahun 2026. Skema yang sebelumnya dilakukan setiap tiga bulan sekali kini akan diubah menjadi pencairan bulanan, langsung ke rekening guru.
Kebijakan baru ini diumumkan sebagai bagian dari upaya untuk memberikan kepastian pendapatan yang lebih baik bagi guru ASN dan non-ASN bersertifikat di seluruh Indonesia.
Hal ini diungkapkan oleh Prof. Nunuk Suryani, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, dalam keterangannya.
“Pemerintah berupaya menghadirkan sistem kesejahteraan yang lebih manusiawi bagi pendidik. Meskipun proses penyesuaian ini tidak singkat, kami yakin ini akan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan guru,” ujarnya.
Alasan dan Manfaat Skema Baru
Perubahan skema pencairan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan para guru akan kepastian pendapatan yang lebih teratur.
Selama ini, pencairan TPG yang dilakukan per triwulan sering kali memicu keresahan di kalangan guru, terutama dalam memenuhi kebutuhan rutin rumah tangga.
Dengan pencairan bulanan, diharapkan arus keuangan guru menjadi lebih stabil, hak guru diterima lebih cepat dan rutin, serta proses administrasi penyaluran menjadi lebih efisien. Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat mengurangi potensi rapelan besar di akhir tahun.
Implementasi Bertahap
Meski skema baru ini sudah jelas arahnya, pencairan TPG 2026 belum akan dilakukan secara serentak secara nasional.
Pemerintah masih menyusun aturan teknis dan melakukan uji coba di beberapa daerah pada awal tahun 2026. Beberapa daerah diperkirakan mulai menerapkan pencairan bulanan lebih awal, sementara daerah lain masih dalam tahap transisi.
Persyaratan Tetap Berlaku
Walaupun skema berubah, persyaratan pencairan TPG tetap berlaku. Guru harus memastikan data Info GTK/Dapodik berstatus valid, memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka, memiliki SK Tunjangan Profesi (SKTP) yang aktif, serta nomor rekening yang sesuai dan sudah terverifikasi.
Bagi guru lulusan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2025 atau penerima TPG baru, hak tunjangan berlaku sejak Januari 2026. Namun, pencairan pertama biasanya dilakukan secara rapel setelah proses verifikasi data selesai.
Dampak Positif
Penerapan TPG bulanan ini membawa sejumlah manfaat, antara lain memberikan kemudahan dalam memantau pencairan, meningkatkan transparansi, serta memberikan kepastian arus pendapatan bagi guru.
Skema ini juga diharapkan dapat memperkuat profesionalisme guru sekaligus meningkatkan tata kelola pendidikan nasional.
Dengan demikian, kebijakan baru ini diharapkan menjadi salah satu reformasi terbesar dalam sistem tunjangan guru, fokus pada kepastian pendapatan dan efisiensi penyaluran sepanjang tahun 2026. Guru diimbau untuk rutin mengecek Info GTK dan memastikan data Dapodik selalu valid guna mendukung kelancaran pencairan tunjangan.




