Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan klarifikasi mendalam mengenai skema gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di tengah gelombang kritik dari berbagai daerah yang melaporkan penghasilan lebih rendah dibandingkan saat masih berstatus tenaga honorer. BKN secara tegas mengingatkan pemerintah daerah (pemda) untuk mematuhi regulasi yang telah ditetapkan, memastikan bahwa pendapatan PPPK paruh waktu tidak boleh berkurang dari upah yang diterima sebelumnya atau di bawah upah minimum regional.
Kritik tersebut mencuat pada awal Januari 2026, menyusul laporan dari sejumlah PPPK paruh waktu di beberapa pemda yang mengaku terkejut dengan besaran gaji yang diterima. Penghasilan mereka dilaporkan berkisar antara Rp250 ribu hingga Rp500 ribu per bulan, jauh di bawah ekspektasi dan bahkan lebih rendah dari upah yang mereka dapatkan saat masih menjadi tenaga honorer. Sekretaris Jenderal Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia Tenaga Kependidikan Indonesia (FHNK2I Tendik), Herlambang Susanto, menyatakan keheranannya atas kondisi ini. Kasus ekstrem bahkan terjadi di Kabupaten Muna, di mana 6.926 PPPK paruh waktu dilaporkan digaji Rp0, dengan alasan keterbatasan anggaran daerah yang menunggu kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat.
Menanggapi polemik ini, Wakil Kepala BKN Suherman menegaskan bahwa standar penghasilan PPPK paruh waktu telah diatur jelas dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025. Regulasi tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa pengangkatan menjadi PPPK paruh waktu tidak boleh mengurangi pendapatan yang sebelumnya diterima. “Standarnya jelas, penghasilan PPPK paruh waktu tidak boleh berkurang dari pendapatan saat masih honorer atau di bawah upah minimum kabupaten, kota, maupun provinsi,” kata Suherman pada Jumat (9/1/2026).
Sumber Anggaran dan Fleksibilitas Gaji
Suherman menjelaskan bahwa pemda seharusnya tidak mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban pembayaran gaji PPPK paruh waktu. Ia menyebutkan bahwa anggaran penghasilan dapat dialokasikan dari pos belanja barang dan jasa, sebagaimana selama ini digunakan untuk membayar tenaga honorer. BKN menilai, persoalan gaji rendah yang terjadi di sejumlah daerah lebih disebabkan oleh kebijakan internal pemda yang belum sepenuhnya menyesuaikan dengan regulasi pusat.
Skema PPPK paruh waktu sendiri diperkenalkan melalui Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2023 sebagai solusi untuk menata nasib tenaga honorer. Kebijakan ini bertujuan mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, menyesuaikan pengeluaran pegawai dengan kemampuan keuangan daerah, serta memberi kepastian status dan perlindungan sebagai ASN bagi tenaga honorer. Meskipun bekerja dengan sistem paruh waktu, pegawai tetap mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan berstatus ASN resmi.
Besaran gaji PPPK paruh waktu memiliki skema yang lebih fleksibel dibandingkan PPPK penuh waktu yang diatur melalui Perpres Nomor 11 Tahun 2024. Penghasilan PPPK paruh waktu tidak boleh lebih kecil dari gaji honorer yang diterima sebelumnya, dengan nominal tersebut menjadi batas minimum. Gaji ditentukan berdasarkan jam kerja, beban tugas, serta kesepakatan kontrak antara pegawai dan instansi. Sebagai ilustrasi, jika gaji PPPK penuh waktu golongan IX sekitar Rp3,2 juta, maka PPPK paruh waktu dapat menerima kisaran 50-75 persen, tergantung jam kerja yang disepakati.
Hak dan Peluang PPPK Paruh Waktu
Selain gaji, PPPK paruh waktu juga berhak atas berbagai tunjangan seperti BPJS Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT) sesuai UU ASN 2023. Mereka juga berhak atas tunjangan keluarga sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Meskipun demikian, beberapa tunjangan mungkin diberikan secara proporsional.
PPPK paruh waktu diprioritaskan bagi eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II), tenaga non-ASN yang telah tercatat dalam database BKN, dan peserta seleksi PPPK yang belum mendapatkan formasi penuh waktu. Skema ini juga membuka peluang bagi mereka untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu jika anggaran daerah membaik, hasil evaluasi kinerja menunjukkan capaian yang baik, dan terdapat persetujuan penetapan formasi dari Menteri PANRB.
BKN meminta pemda untuk segera melakukan penyesuaian kebijakan internal agar tidak merugikan pegawai dan memastikan implementasi KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 berjalan sesuai koridor. Kebijakan PPPK paruh waktu ini diharapkan dapat memberikan kepastian status dan penghasilan yang layak bagi tenaga honorer, sembari tetap menjaga keberlanjutan layanan publik di tengah keterbatasan anggaran daerah.






