Berita

PPPK Penuh dan Paruh Waktu: Memahami Perbedaan, Hak, dan Prospek Masa Depan

Advertisement

Dinamika kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia terus berkembang, salah satunya dengan diperkenalkannya dua skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK): penuh waktu dan paruh waktu. Kebijakan ini, yang diatur dalam Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, hadir sebagai solusi atas penataan tenaga non-ASN atau honorer. Namun, apa sebenarnya perbedaan mendasar antara keduanya, serta bagaimana implikasinya bagi para pegawai?

PPPK adalah warga negara Indonesia yang diangkat oleh instansi pemerintah berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu, guna menjalankan tugas pemerintahan. Mereka memiliki hak, kewajiban, dan tanggung jawab yang setara dengan PNS, meski tidak diangkat secara tetap dan tidak memiliki hak pensiun.

Mengapa Muncul PPPK Paruh Waktu?

Skema PPPK paruh waktu dirancang sebagai “jalan tengah” untuk mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi, namun belum berhasil lolos seleksi formasi penuh waktu. Kebijakan ini juga mempertimbangkan keterbatasan anggaran pemerintah daerah (Pemda) untuk menggaji seluruh honorer dengan standar gaji penuh waktu. Dengan demikian, PPPK paruh waktu bertujuan menjaga keberlangsungan pekerjaan tenaga honorer, menyesuaikan pengeluaran pegawai dengan kemampuan keuangan daerah, serta memberikan kepastian status dan perlindungan sebagai ASN.

Meski bekerja dengan sistem paruh waktu, pegawai tetap mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan berstatus ASN resmi. Pengaturan PPPK paruh waktu ini secara resmi tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025, yang ditetapkan pada 13 Januari 2025.

Perbedaan Mendasar PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu

Perbedaan utama antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu terletak pada komitmen waktu, jam kerja, penghasilan, serta implikasinya pada tunjangan dan jenjang karier.

Advertisement

1. Jam Kerja dan Beban Tugas

  • PPPK Penuh Waktu: Bekerja dengan jam kerja normal instansi, umumnya sekitar delapan jam per hari. Tugas yang diemban cenderung lebih kompleks dan mencakup tanggung jawab penuh sebagai ASN.
  • PPPK Paruh Waktu: Memiliki jam kerja yang lebih fleksibel dan relatif singkat, yakni sekitar empat jam per hari atau disesuaikan dengan kebutuhan instansi dan anggaran. Beban tugasnya lebih ringan dan proporsional dengan waktu kerja yang lebih singkat.

2. Gaji dan Tunjangan

  • PPPK Penuh Waktu: Menerima gaji dan tunjangan penuh yang diatur secara nasional melalui Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. Besaran gaji berkisar dari Golongan I (Rp 1.938.500) hingga Golongan XVII (Rp 7.329.000) per bulan, ditambah berbagai tunjangan seperti tunjangan keluarga, jabatan, dan kinerja.
  • PPPK Paruh Waktu: Skema penggajian lebih fleksibel dan proporsional, disesuaikan dengan jam kerja, beban tugas, serta kemampuan anggaran instansi pemerintah daerah.
    • Penghasilan tidak boleh lebih rendah dari gaji terakhir saat masih berstatus honorer.
    • Wajib mempertimbangkan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di wilayah penugasan.
    • Kisaran gaji diperkirakan antara Rp1,9 juta hingga Rp7,3 juta per bulan, namun besaran ini adalah acuan umum dan akan disesuaikan. Sebagai ilustrasi, PPPK paruh waktu biasanya menerima sekitar 50 hingga 75 persen dari gaji PPPK penuh waktu pada jabatan yang sama.
    • Mendapatkan jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT) sesuai UU ASN 2023.
    • Terkait tunjangan lain seperti transportasi dan fasilitas kerja, diberikan jika pekerjaan menuntut mobilitas atau sesuai kebijakan instansi. Beberapa laporan menyebutkan bahwa PPPK paruh waktu mungkin tidak menerima tunjangan selengkap PPPK penuh waktu atau pakaian dinas.

3. Masa Kontrak dan Jenjang Karier

  • PPPK Penuh Waktu: Umumnya memiliki masa kontrak kerja lebih panjang, rata-rata hingga lima tahun, dan dapat diperpanjang hingga mencapai batas usia pensiun. Perpanjangan kontrak kini tidak lagi otomatis, melainkan sangat bergantung pada evaluasi kinerja yang baik dan kebutuhan organisasi, sesuai revisi UU ASN 2023.
  • PPPK Paruh Waktu: Masa perjanjian kerja paling singkat adalah 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan instansi serta penilaian kinerja. PPPK paruh waktu diproyeksikan memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu apabila hasil evaluasi kinerja menunjukkan capaian yang baik dan sesuai dengan target organisasi.

4. Kriteria Pengangkatan

PPPK paruh waktu diprioritaskan bagi eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) dan tenaga non-ASN yang telah tercatat dalam database BKN. Mereka adalah pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi CASN (baik CPNS maupun PPPK) pada tahun anggaran 2024 namun tidak lulus atau tidak dapat mengisi formasi penuh waktu.

Tantangan dan Prospek Depan

Meskipun skema PPPK paruh waktu memberikan kepastian status ASN dan perlindungan dasar, beberapa tantangan masih ada. Beberapa honorer yang beralih status menjadi PPPK paruh waktu dilaporkan mengalami penurunan penghasilan, memicu kekecewaan di lapangan. Selain itu, ada kekhawatiran terkait ketidakpastian jangka panjang karena kontrak tahunan dan potensi beban administrasi serta evaluasi yang memberatkan.

Namun, pemerintah menegaskan bahwa PPPK paruh waktu merupakan solusi transisi. Wakil Kepala BKN, Suharmen, menjelaskan bahwa skema paruh waktu ini bersifat transisi dan tidak akan ada lagi setelah revisi Undang-Undang ASN disahkan, di mana semua akan diarahkan kembali ke konsep awal PPPK sebagai jabatan profesional atau PNS. Pemerintah ingin mengembalikan konsep awal PPPK sebagai jabatan profesional yang diisi tenaga ahli sesuai kebutuhan instansi.

Dengan demikian, bagi para tenaga non-ASN, memahami perbedaan antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu sangat krusial. Ini bukan hanya tentang status kepegawaian, melainkan juga tentang hak, kewajiban, dan jalur karier yang akan ditempuh dalam mengabdi kepada negara.

Advertisement