Chief Operating Officer Danantara, Dony Oskaria, menyatakan siap turun tangan langsung untuk memastikan pimpinan badan usaha milik negara (BUMN) dan Danantara Sumberdaya Indonesia (SDI) menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tepat waktu.

Pernyataan itu disampaikan Dony usai berdiskusi dengan Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Aminuddin, di gedung C1 KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin (29/6/2026).

“Prinsipnya nanti kami (Danantara dan KPK) sudah bersepakat bahwa saya akan mengontrol sendiri ketaatan daripada penyampaian LHKPN dan kita harapkan itu tepat waktu karena ini tidak ada toleransi yang kita berikan,” kata Dony seusai audiensi.

Dony menegaskan kewajiban setiap pimpinan BUMN untuk melaporkan LHKPN sesuai ketentuan undang-undang dan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, pelaporan tersebut menjadi salah satu langkah untuk meningkatkan transparansi, integritas, dan akuntabilitas lembaga.

“Intinya adalah seluruh BUMN ke depannya setelah kita lakukan transformasi, kita berharap ke depannya seluruhnya tentu harus kita batasi koridornya supaya tidak terjadi potensi untuk adanya korupsi masa yang akan datang,” ujarnya.

Dari pihak KPK, Deputi Pencegahan dan Monitoring Aminuddin mengonfirmasi masih terdapat sejumlah manajemen BUMN yang belum menyampaikan LHKPN sejak batas waktu 31 Maret 2026 hingga akhir Juni ini.

Aminuddin mengatakan KPK telah mengirim surat kepada instansi terkait untuk meminta penerapan sanksi terhadap pejabat yang belum melapor, sesuai peraturan yang berlaku. “Kami sudah menyurati ya kepada stakeholder untuk mereka-mereka yang tidak melaporkan supaya diberikan sanksi. Karena kalau yang untuk ASN itu ada sanksinya. Kalau untuk yang level di BUMN disesuaikan sanksinya dengan aturan internal yang ada di BUMN,” kata Aminuddin.

“Betul bahwa per 31 Maret 2026, posisi per akhir Juni ini memang ada beberapa manajemen BUMN yang wajib lapor itu belum melaporkan LHKPN,” tambahnya.