Universitas Islam Makassar (UIM) secara resmi memberhentikan seorang dosen pembantu bernama Amal Said menyusul insiden tidak etis meludahi seorang kasir di sebuah swalayan. Pihak universitas juga telah menyampaikan permohonan maaf kepada korban atas tindakan tersebut.
Langkah Tegas UIM Terhadap Pelanggaran Etik
Rektor UIM, Muammar Bakry, menyatakan bahwa dosen yang bersangkutan telah diberhentikan dan dikembalikan ke LLDikti Wilayah IX sebagai dosen negeri. “Memberhentikan yang bersangkutan sebagai dosen UIM dan dikembalikan ke LLDikti Wilayah IX sebagai dosen negeri,” ujar Muammar dalam konferensi pers di kampus UIM, Senin (29/12/2025).
Pihak UIM mengonfirmasi bahwa oknum tersebut adalah dosen ASN LLDikti Wilayah IX yang diperbantukan di UIM Al Gazali. Universitas menegaskan bahwa tindakan meludahi kasir tersebut sangat tidak etis, bertentangan dengan nilai-nilai akhlak, serta melanggar etika dan norma kemanusiaan.
“Sebagai institusi pendidikan yang menjunjung tinggi nilai-nilai agama yang rahmatan lil alamin, kemanusiaan, dan kearifan lokal, UIM menyatakan telah mengambil langkah tegas (pemberhentian),” tegas Muammar.
Proses Pemeriksaan dan Keputusan
Keputusan pemberhentian dosen AS diambil setelah Komisi Disiplin UIM melakukan pemeriksaan mendalam. Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa AS terbukti melanggar kode etik dan peraturan yang berlaku di lingkungan kampus.
“Berdasarkan keputusan Komisi Disiplin UIM, oknum dosen tersebut dinilai melanggar kode etik dosen dan peraturan kepegawaian yang berlaku di lingkungan kampus,” jelas Muammar.
Lebih lanjut, Muammar Bakry menyampaikan permohonan maaf yang tulus kepada korban atas tindakan pelecehan yang terjadi. Ia menekankan bahwa insiden tersebut tidak mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan yang dianut oleh universitas.
Pihak kampus berharap peristiwa ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi seluruh sivitas akademika, khususnya bagi oknum dosen yang bersangkutan, agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.






