Penerimaan pajak dari program ekstensifikasi mencapai Rp23,5 triliun hingga 31 Mei 2026. Mayoritas tambahan itu bersumber dari wajib pajak (WP) yang sebelumnya berstatus dormant atau tidak aktif.
Keberhasilan ekstensifikasi diukur dari jumlah WP baru, WP yang kembali aktif, kepatuhan, dan peningkatan kapasitas ekonomi. Namun komposisi penerimaan menimbulkan perdebatan terkait sejauh mana basis pajak benar-benar meluas.
Rincian Penerimaan Ekstensifikasi
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dari total Rp23,5 triliun tersebut, Rp912,9 miliar berasal dari WP baru, Rp1,96 triliun dari pengusaha kena pajak (PKP) baru, dan Rp20,63 triliun dari WP yang sebelumnya dormant.
Per 12 Juni 2026, tercatat 1,84 juta WP baru yang mendaftar secara sukarela. Jumlah WP dormant yang berhasil direaktivasi mencapai 24.672 wajib pajak. Total WP baru yang direaktivasi hingga pertengahan Juni tercatat 28.257.
Pandangan Ekonom dan Pengamat Pajak
Kepala Ekonom Bank Permata, Josua Pardede, menilai DJP berhasil menggali basis data dan menghidupkan kembali WP yang selama ini tidak aktif, sehingga menutup sebagian celah penerimaan. Namun, kata dia, angka itu belum membuktikan perluasan basis pajak secara struktural jika mayoritas penerimaan berasal dari WP lama yang direaktivasi.
“Sekitar 88% penerimaan ekstensifikasi berasal dari basis pajak yang sebenarnya sudah ada, tetapi sebelumnya tidak aktif atau belum tertagih optimal. Jadi, ini lebih tepat disebut perluasan basis pajak efektif atau pengaktifan kembali basis pajak, bukan sepenuhnya penciptaan basis pajak baru,”
Menurut Josua, kontribusi Rp912,9 miliar dari 1,84 juta WP baru menunjukkan dampak fiskal yang relatif kecil dalam jangka pendek. Rata-rata kontribusi hanya sekitar Rp496 ribu per WP baru, yang mengindikasikan banyak WP baru berpenghasilan rendah, belum aktif berusaha, atau baru memasuki formalitas usaha.
“Jika yang terjadi hanya menghidupkan kembali data lama dan mengejar wajib pajak kecil, maka dampaknya terhadap rasio pajak akan terbatas,” tambahnya.
Penjelasan Direktorat Jenderal Pajak
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyatakan ekstensifikasi dilaksanakan lewat penambahan WP baru dari sektor potensial, PKP baru, dan pemungutan pajak dari WP yang sebelumnya tidak aktif. Menurutnya, DJP telah memperoleh sejumlah basis penerimaan baru dan terus mengupayakan peningkatan rasio perpajakan melalui penguatan data, sistem informasi, perluasan basis, pelayanan, serta pengawasan dan penegakan hukum yang terukur.
“Dalam hal ini peninjauan kembali regulasi-regulasi yang masih ada policy gap dan potensi administration gap, untuk memperkuat kebijakan maupun administrasi yang kami lakukan,”
Bimo menyatakan tambahan WP baru tahun 2026 menjadi basis yang baik untuk tahun berikutnya.
Analisis Dari Pengamat Pajak Lain
Pengamat dari Center for Indonesia Taxation Analysis, Fajry Akbar, menilai reaktivasi WP dormant perlu dilihat dari kondisi ekonomi dan upaya ekstra DJP. Fajry mencatat bahwa jika kondisi ekonomi yang membaik menjadi pemicu WP kembali aktif, maka reaktivasi itu adalah bagian alami siklus ekonomi; namun bila kondisi ekonomi belum mendukung, maka keberhasilan tersebut merupakan hasil “extra effort” instansi pajak.
“Upaya DJP mampu mengaktifkan kembali 24.672 WP dan menghasilkan penerimaan Rp20,64 triliun dari hal tersebut, menurut saya, itu sangat luar biasa sekali. Extra effort-nya pasti lebih dari 100%,”
Fajry juga menekankan bahwa intensifikasi pengawasan—misalnya melalui Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK)—sering menjadi instrumen utama untuk mengejar target penerimaan.
Kajian Akademis
Ekonom Universitas Andalas, Syafruddin Karimi, mengingatkan agar klaim perluasan basis pajak dikaji lebih mendalam. Menurutnya, reaktivasi WP dormant memang termasuk agenda ekstensifikasi karena menambah basis aktif, tetapi perlu dibedakan antara perluasan basis yang berkelanjutan dan perluasan jangkauan penagihan atas basis lama.
“Perluasan basis menciptakan wajib pajak aktif baru yang berkelanjutan. Perluasan penagihan menarik kembali kewajiban dari kelompok yang sebelumnya tidak aktif. Keduanya sah, tetapi implikasi kebijakannya berbeda,”
Syafruddin menilai kontribusi rata-rata penerimaan per WP baru yang rendah menunjukkan bahwa pendaftaran saja belum cukup. Pemerintah perlu memastikan WP baru benar-benar aktif, memiliki data transaksi, mendapat edukasi kepatuhan, dan masuk ke sistem pelaporan yang sederhana serta kredibel.
Ia menambahkan bahwa ekstensifikasi akan mencerminkan keadilan pajak bila ditempatkan dalam reformasi yang lebih luas: data lebih akurat, pelayanan lebih sederhana, penegakan hukum terhadap penghindar pajak besar, dan transparansi penggunaan penerimaan untuk belanja produktif.
Ikuti Ihram.co.id
