Berita

Guru PNS Pasuruan Dipecat Usai Viral Curhat Perjalanan 114 Km, Ini Penjelasan Pemkab

Advertisement

Seorang guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, bernama Nur Aini (38), diberhentikan dari jabatannya. Pemberhentian ini dilakukan setelah ia dinilai melakukan pelanggaran disiplin berat karena tidak masuk kerja dan tidak melaksanakan kewajiban mengajar selama lebih dari 28 hari tanpa keterangan yang sah.

Penjelasan Pemkab Pasuruan

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pasuruan, Ninuk Ida Suryani, menyatakan bahwa Nur Aini tidak hadir saat pemanggilan untuk penyampaian Surat Keputusan (SK) Pemberhentian sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). “Benar, surat pemberhentian sudah kami kirimkan (ke kediaman Nur Aini),” kata Ninuk, Selasa (30/12/2025).

Nur Aini, yang mengajar di SDN II Mororejo, Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan, dinilai telah melakukan pelanggaran berat. Hal ini sesuai dengan Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mengatur tentang kewajiban masuk kerja dan menaati jam kerja.

Advertisement

Viral di Media Sosial

Sebelumnya, Nur Aini sempat menjadi sorotan di media sosial setelah mengeluhkan jarak tempuh yang sangat jauh untuk mengajar. Ia mengaku harus menempuh jarak 57 kilometer dari rumahnya di Bangil, Kabupaten Pasuruan, yang berarti total perjalanan pulang pergi mencapai 114 kilometer.

Guru berusia 38 tahun ini juga mengungkapkan bahwa kondisi tersebut mengganggu kesehatannya dan suasana kerjanya sudah tidak nyaman. Ia mengaku telah mengajukan permohonan pindah mengajar kepada Bupati Pasuruan melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPSDM). “Saya sudah mengajukan pindah mengajar, karena kesehatan juga terganggu. Suasana kerja juga sudah tidak nyaman,” ujarnya kepada sejumlah wartawan.

Advertisement