Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 tidak memuat pasal yang dapat mempidanakan seseorang atas kritik terhadap pemerintah atau lembaga negara. Pernyataan ini disampaikan menyusul kekhawatiran yang beredar di media sosial mengenai potensi penyalahgunaan KUHP dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru untuk membungkam kritik.
Kritik vs Penghinaan
Yusril menjelaskan, berdasarkan pemahamannya, tidak ada satu pasal pun dalam KUHP baru yang bisa menghukum orang yang sekadar menyampaikan kritik. “Menyampaikan kritik adalah bagian dari kemerdekaan menyatakan pendapat yang merupakan bagian dari HAM yang dijamin oleh UUD 45,” ujar Yusril kepada detikcom, Jumat (3/1/2026).
Ia menekankan perbedaan mendasar antara ‘mengkritik’ dan ‘menghina’. Menurut Yusril, yang dapat dipidana adalah tindakan ‘menghina’, bukan ‘mengkritik’. Hal ini diatur dalam Pasal 240 dan 241 KUHP Baru.
“Yang bisa dipidana itu adalah ‘menghina’ bukan ‘mengkritik’. Ini diatur misalnya dalam Pasal 240 dan 241. Itupun dikategorikan sebagai delik aduan. Jadi kalau pemerintah atau lembaga negara tidak membuat pengaduan, penegak hukum nggak bisa berbuat apa-apa,” jelasnya.
Persepsi dan Pendewasaan Bernegara
Lebih lanjut, Yusril menyatakan bahwa pemerintah dan aparat penegak hukum perlu memiliki persepsi yang sama mengenai definisi ‘menghina’ dalam KUHP baru agar tidak menimbulkan multitafsir. Masyarakat juga diharapkan memiliki pemahaman yang jelas untuk membedakan antara kritik dan penghinaan.
“Ini adalah bagian dari pendewasaan kita dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang baik ke depan,” katanya. Ia menambahkan, “Mengkritik boleh. Menghina yang nggak boleh. Saya baca beberapa medsos cenderung menyamakan mengkritik dengan menghina. Padahal beda, secara hukum maupun bahasa.”
Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru
Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani KUHAP. KUHAP berlaku bersamaan dengan KUHP baru pada awal Januari 2026.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetio Hadi mengonfirmasi hal tersebut di Lanud Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, pada Senin (29/12/2025). “Ya (UU sudah ditandatangani Presiden),” kata Prasetio.
Ia juga membenarkan bahwa penerapan KUHAP akan bersamaan dengan KUHP. “Iya dong (diterapkan bersamaan dengan KUHP),” ujarnya.






