Kasus penipuan daring semakin masif dan beragam, mendorong Indonesia Anti-Scam Center (IASC) mengalihkan strategi dari penanganan pascakejadian menuju upaya pencegahan. Perubahan ini bertujuan mendeteksi tanda-tanda penipuan sejak tahap awal agar tindakan mitigasi bisa dilakukan sebelum masyarakat mengalami kerugian.
Hudiyanto, Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), mengatakan IASC selama ini bersifat reaktif—menerima laporan, menunda transaksi, membekukan rekening pelaku, serta berupaya mengembalikan sisa dana korban. Namun pola kejahatan berkembang lebih cepat dibanding proses pelaporan, sehingga pendekatan baru dinilai perlu.
Bangun Sistem Deteksi Dini
Menurut Hudiyanto, langkah berikutnya adalah mengembangkan sistem terintegrasi yang dapat mendeteksi indikasi penipuan berdasarkan pola transaksi, rekening yang dicurigai, media komunikasi, dan modus-modus baru. “Ke depan kami ingin membangun sistem yang terintegrasi dengan IASC untuk melakukan pencegahan atau deteksi dini sebelum penipuan itu terjadi,” ujar Hudiyanto dalam acara Journalist Class yang digelar Otoritas Jasa Keuangan pada Senin (29/6/2026).
Target sistem ini adalah mengenali pola penipuan sejak awal sehingga mitigasi bisa dilakukan lebih cepat. Tantangan utama yang disebutkan adalah kecepatan pelaku dalam memindahkan dana hasil kejahatan, sehingga waktu menjadi faktor penentu keberhasilan penyelamatan dana korban.
Pola Pemindahan Dana Semakin Sistematis
Hudiyanto menjelaskan, pengalaman IASC menunjukkan uang hasil penipuan tidak lagi berpindah secara bertahap ke beberapa rekening, melainkan langsung dipecah ke banyak rekening atau dompet digital dalam hitungan menit. “Mereka sudah bisa masuk ke layer empat dalam beberapa menit saja. Polanya sudah sangat sistematis,” kata Hudiyanto.
Data IASC memperlihatkan sekitar 80% korban baru melapor setelah lebih dari 12 jam, rentang waktu saat dana umumnya sudah tersebar ke banyak rekening sehingga semakin sulit dilacak. “Kalau masyarakat baru melapor seminggu atau bahkan sebulan setelah kejadian, tentu proses tracing menjadi jauh lebih sulit. Karena itu kami selalu mengimbau agar korban segera melapor begitu mengetahui dirinya ditipu,” ujarnya.
Modus Makin Kreatif
Dalam paparan Hudiyanto juga disebutkan pelaku kian kreatif memanfaatkan teknologi. Selain modus belanja online, investasi palsu, dan lowongan kerja tipu, teknik impersonation makin marak dengan akun media sosial, situs, dan nomor layanan pelanggan yang menyerupai lembaga resmi. Teknologi deepfake juga mulai digunakan untuk memalsukan suara atau wajah sehingga tampak meyakinkan.
Kolokasi untuk Percepatan Respon
Untuk mempercepat penanganan, IASC menerapkan konsep kolokasi dengan menempatkan perwakilan 17 bank dan lima penyelenggara sistem pembayaran di satu pusat koordinasi. Sistem ini dioperasikan pada jam kerja, sedangkan penanganan dilanjutkan 24 jam oleh petugas yang ditunjuk institusi masing-masing. Menurut Hudiyanto, mekanisme ini mempercepat pemblokiran rekening dan penundaan transaksi dibandingkan bila masing-masing institusi bekerja sendiri.
Perkuat Penegakan Hukum dan Simpulan
Selain upaya teknis, aspek penegakan hukum juga diperkuat. Hudiyanto menyebut adanya kerja sama antara OJK dan Kepolisian Republik Indonesia yang menghasilkan mekanisme pelaporan polisi secara digital bagi korban yang masih memiliki dana untuk dikembalikan. Langkah ini dimaksudkan mengatasi kendala pengembalian dana yang sering terhambat karena ketiadaan laporan polisi.
Hudiyanto menegaskan kampanye prinsip 2L, yakni Legal dan Logis, sebagai langkah sederhana pencegahan. Masyarakat diminta memastikan legalitas lembaga penyedia produk keuangan dan menggunakan nalar ketika ditawari keuntungan besar tanpa risiko. “Keberhasilan bukan hanya diukur dari besarnya dana yang berhasil dikembalikan, tetapi juga dari semakin sedikitnya masyarakat yang menjadi korban,” kata Hudiyanto.
Ikuti Ihram.co.id
