Jakarta – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah menyiapkan 968 lokasi kerja sosial sebagai bagian dari implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Langkah ini bertujuan untuk mendukung penerapan sanksi pidana alternatif yang lebih berfokus pada rehabilitasi dan pengurangan kepadatan di lembaga pemasyarakatan.
Detail Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial
KUHP baru, yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, memungkinkan pidana kerja sosial bagi terdakwa yang melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara di bawah lima tahun atau denda maksimal kategori II (Rp 10 juta). Pasal 85 ayat 1 KUHP baru secara spesifik mengatur ketentuan ini.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan berbagai mitra untuk memastikan pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan efektif. “Kami melalui para Kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas) seluruh Indonesia sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah, serta mitra-mitra untuk mendukung pelaksanaan putusan non-pemenjaraan yaitu kerja sosial, seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” kata Menteri Agus dalam keterangan tertulis pada Sabtu (3/1/2026).
Lokasi dan Kesiapan Mitra
Sebanyak 968 tempat kerja sosial yang telah disiapkan mencakup berbagai fasilitas publik dan keagamaan, seperti sekolah, tempat ibadah, taman kota, panti asuhan, dan pesantren. Selain itu, 94 griya abhipraya yang dikelola oleh Bapas juga akan dimanfaatkan untuk pelaksanaan putusan pidana kerja sosial. Griya abhipraya berfungsi sebagai rumah singgah dan pusat pemberdayaan bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) dan klien pemasyarakatan.
Menteri Agus menambahkan, sebanyak 1.880 mitra di seluruh Balai Pemasyarakatan (Bapas) juga telah menyatakan kesiapannya untuk terlibat dalam mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial. “1.880 Mitra di GA Bapas juga telah siap terlibat mendukung pelaksanaan putusan pidana kerja sosial,” terang Menteri Agus.
Peran Hakim dan Jaksa dalam Penentuan Sanksi
Menteri Agus menekankan bahwa penentuan pidana kerja sosial tidak semata-mata menjadi kewenangan Kemenkumham, melainkan melibatkan keputusan hakim dan eksekusi oleh jaksa. “Tentunya pembimbingan yang akan diberikan sesuai dengan asesmen dan atau penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh pembimbing kemasyarakatan (PK) Bapas, serta keputusan hakim dan eksekusi jaksa,” sambung Menteri Agus.
Harapan utama dari penerapan pidana kerja sosial ini adalah terciptanya dampak positif terhadap penurunan angka overcrowding di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan). Selain itu, sanksi ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pembinaan narapidana agar mereka dapat kembali ke masyarakat sebagai warga negara yang baik, mandiri, dan menyadari kesalahannya.
“Tentunya harapan kita bersama warga binaan yang kembali ke masyarakat dan menjadi warga negara yang baik, yang telah mandiri dan menyadari kesalahannya. Sehingga harapan kita dapat men- zero -kan pengulangan tindak pidana atau residivi, dan berdampak aktif terhadap pembangunan negara kita tercinta,” tutur dia.
Persiapan Administratif dan Uji Coba
Untuk memastikan kelancaran implementasi KUHP baru, Kemenkumham telah mengirimkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung pada 26 November 2025, berisi daftar lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial. Sebelumnya, Kemenkumham melalui 94 Bapas di seluruh Indonesia telah melaksanakan uji coba pelaksanaan kerja sosial yang melibatkan 9.531 klien, bekerja sama dengan berbagai mitra dari unsur pemerintahan dan lembaga non-pemerintah, pada periode Juli hingga November 2025.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Mashudi, menambahkan bahwa saat ini terdapat 2.686 orang Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas yang siap bekerja. Pihaknya juga telah mengusulkan penambahan 11.000 orang PK Bapas, serta pembangunan 100 unit Bapas dan Pos Bapas baru. “Juga telah mengusulkan pembangunan 100 unit lagi Bapas dan Pos Bapas,” ucap Mashudi.






