Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej atau akrab disapa Eddy Hiariej, menegaskan bahwa mekanisme restorative justice dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru akan tetap dilanjutkan jika korban tidak menyetujuinya.
Penjelasan Mekanisme Restorative Justice
Penjelasan ini disampaikan Eddy Hiariej dalam sebuah konferensi pers yang membahas KUHAP baru di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan, pada Senin (5/1/2026). Ia mengakui bahwa isu restorative justice, terutama pada tahap penyelidikan, telah menjadi sorotan publik.
“Restorative justice ini terus terang saja yang diprotes itu adalah restorative justice pada tahap penyelidikan,” ujar Eddy Hiariej.
Ia memberikan contoh konkret mengenai kasus penipuan. “Misalnya, antara si A dan si B lah, si A ini menipu si B uang Rp 1 miliar, si A ini lapor ke penyidik, kalau di lapor itu lidik atau sidik? Lidik dulu, lidik dulu bukan sidik,” jelasnya.
Dalam skenario tersebut, jika B dipanggil dan A menawarkan penyelesaian dengan syarat B tidak meneruskan perkara, maka kesepakatan tersebut termasuk dalam kategori restorative justice. “Begitu dia bayar selesai, itu restorative bukan? Restorative itu,” imbuh Eddy.
Syarat dan Pendaftaran Restorative Justice
Eddy Hiariej menekankan bahwa proses restorative justice harus diinformasikan kepada penyidik dan kemudian didaftarkan ke pengadilan.
“Hanya saja dari restorative di penyelidikan itu dia harus memberi tahu kepada penyidik untuk kemudian itu diregister, mengapa diberi tahu kepada penyidik? Karena restorative justice itu syaratnya ada beberapa,” tuturnya.
Adapun syarat-syarat penerapan restorative justice meliputi:
- Pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana.
- Ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun.
- Persetujuan korban.
Konsekuensi Jika Korban Tidak Menyetujui
Wakil Menteri Hukum dan HAM tersebut menegaskan kembali bahwa jika korban tidak memberikan persetujuan untuk melakukan restorative justice, maka perkara akan tetap dilanjutkan.
“Jadi, saudara-saudara, mau perkara apa pun, kalau korban itu tidak setuju perkara jalan terus, sekali lagi, mau perkara apa pun, kalau korban tidak setuju, perkara jalan terus. Jadi tidak ada restorasi,” tegasnya.
Ia menambahkan, jika korban menyetujui dan syarat-syarat lain terpenuhi, seperti ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun dan pelaku bukan residivis, maka proses restorative justice dapat dijalankan. Namun, pada tahap penyidikan atau penuntutan, diperlukan saling pemberitahuan antarpihak dan penetapan pengadilan agar tercatat secara resmi.
“Mengapa ada penetapan pengadilan? Sekali lagi, supaya teregister. Karena untuk kedua kali sudah tidak boleh,” pungkasnya.






