Pemerintah Jepang resmi menaikkan tarif penerbitan visa hingga lima kali lipat atau 400% efektif 1 Juli 2026. Kebijakan ini menjadi penyesuaian tarif visa terbesar sejak 1978 dan diberlakukan menyusul lonjakan pariwisata serta tekanan biaya operasional dan nilai tukar.

Perubahan tarif berlaku untuk berbagai jenis visa dan disertai kenaikan pajak keberangkatan. Pemerintah menyatakan penyesuaian diperlukan untuk menutup biaya administrasi dan operasional yang meningkat.

Rincian Kenaikan Tarif

Di bawah kebijakan baru, tarif visa mengalami peningkatan signifikan:

  • Visa sekali masuk (single-entry): naik dari 3.000 yen menjadi 15.000 yen.
  • Visa beberapa kali masuk (multiple-entry): naik dari 6.000 yen menjadi 30.000 yen.

Selain itu, pajak keberangkatan ( departure tax ) untuk semua pelancong dinaikkan dari 1.000 yen menjadi 3.000 yen.

Dorongan Ekonomi dan Kondisi Nilai Tukar

Pemerintah menyebut kenaikan tarif sebagai respons terhadap kenaikan harga komoditas dan ketidakpastian nilai tukar, di mana pelemahan yen disebut-sebut memengaruhi keberlanjutan struktur tarif yang selama ini berlaku.

Angka kunjungan wisatawan yang melonjak menjadi latar belakang kebijakan ini. Jepang mencatat rekor kedatangan wisatawan sebesar 36,8 juta pada 2024 dan 42,6 juta pada 2025, menjadikan sektor pariwisata kontributor penting bagi PDB.

Dampak pada Pengelolaan Pariwisata

Para pakar menilai penyesuaian tarif dilatarbelakangi kebutuhan menutup biaya pengelolaan lonjakan pengunjung, bukan semata upaya membatasi jumlah turis. “Mengingat depresiasi yen yang berkepanjangan dalam beberapa tahun terakhir, mempertahankan struktur tarif yang dibuat di bawah kondisi ekonomi masa lalu sudah tidak lagi berkelanjutan secara finansial,” ujar Zilmiyah Kamble, dosen senior manajemen perhotelan dan pariwisata di James Cook University.

Kamble menambahkan kenaikan ini “lebih kepada kontribusi kecil untuk menutup sebagian biaya administrasi dan operasional dalam mengelola volume pengunjung yang terus tumbuh.”

Aspek Fiskal dan Preferensi Wisatawan

Yuki Masujima, kepala ekonom dan mitra di Deloitte Tohmatsu Group, menyatakan kenaikan pajak keberangkatan mencerminkan dominasi turis asing dalam angka keberangkatan dari Jepang. Menurutnya, turis asing kini mencakup sekitar 74% dari total keberangkatan, naik tajam dibandingkan porsi pra-2013 yang berkisar 20%–30%.

“Karena turis berhak mendapatkan pengembalian pajak penjualan (tax refund), Jepang perlu menutup sebagian biaya terkait. Salah satunya melalui tarif penerbitan visa dan pajak keberangkatan yang lebih tinggi,” jelas Masujima.

Masujima optimistis bahwa daya tarik Jepang, termasuk tingginya proporsi pelancong yang berulang, kemungkinan tidak akan banyak terpengaruh oleh kenaikan biaya ini.

Dimensi Politik dan Regulasi Imigrasi

Kebijakan ini juga terkait perubahan politik domestik dan pengetatan regulasi imigrasi. Majelis Tinggi Jepang pada Mei 2026 mengesahkan peningkatan biaya terkait izin tinggal, antara lain menaikkan batas atas pengajuan izin tinggal permanen dari 10.000 yen menjadi 300.000 yen serta biaya perubahan status tinggal menjadi 100.000 yen.

Jesper Koll, direktur pakar di Monex Group, memaparkan bahwa pengetatan finansial dimaksudkan untuk menutup beban administrasi yang membengkak sekaligus menyaring dan menarik sumber daya manusia asing yang lebih berkualitas.

Tujuan Kebijakan

Dalam pernyataannya, pemerintah berharap penyesuaian tarif visa, kenaikan pajak keberangkatan, dan biaya izin tinggal dapat membantu menerapkan strategi pariwisata yang lebih berkelanjutan. Kebijakan ini diarahkan bukan sekadar mengejar jumlah kedatangan, melainkan menjaga keberlanjutan infrastruktur publik dan meredam keresahan sosial di destinasi yang mengalami kepadatan pengunjung.

Menteri Luar Negeri menyatakan kenaikan tarif tersebut kemungkinan besar tidak akan menyurutkan minat wisatawan untuk berkunjung ke Jepang.