Berita

Kejagung Nyatakan Siap Terapkan KUHP dan KUHAP Baru yang Berlaku Mulai Hari Ini

Advertisement

Jakarta – Mulai hari ini, Jumat (2/1/2026), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru resmi berlaku. Menanggapi hal tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan kedua undang-undang baru ini.

Kejagung Pastikan Kesiapan Implementasi

“Yang jelas, Kejaksaan sudah siap melaksanakan UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU No 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan pada Jumat (2/1/2026).

Anang menjelaskan bahwa pihaknya telah berupaya menyatukan persepsi dengan institusi penegak hukum lainnya, seperti Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Mahkamah Agung (MA), terkait penerapan KUHP dan KUHAP baru. Ia juga menambahkan bahwa jajaran Kejaksaan di tingkat daerah telah menjalin kerja sama yang erat dengan pemerintah daerah.

“Secara kelembagaan Kejaksaan telah menjalin kesepahaman dengan berbagai stakeholder terkait melalui PKS dengan Polri, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten, juga dengan MA,” jelas Anang.

Advertisement

Pedoman dan SOP Baru Disiapkan

Lebih lanjut, Anang Supriatna mengungkapkan bahwa Kejagung telah menyiapkan pedoman khusus bagi para jaksa guna memastikan pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru berjalan lancar di seluruh Indonesia. Perubahan Standar Operasional Prosedur (SOP), pedoman, dan petunjuk teknis (juknis) telah dilakukan.

“Dari sisi kebijakan teknis, juga telah dilakukan berbagai perubahan SOP, pedoman dan juknis terkait bagi para jaksa agar terwujud pola yang sama dalam penanganan perkara di seluruh Indonesia,” tuturnya.

Dengan berbagai persiapan yang telah dilakukan, Kejagung berharap penerapan KUHP dan KUHAP baru dapat berjalan dengan baik dan efektif.

Advertisement