Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir menetapkan Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) Samosir, berinisial FAK, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan korban bencana alam senilai Rp 1,5 miliar. Modus operandi yang diduga dilakukan FAK adalah mengubah skema penyaluran bantuan tersebut.
Dugaan Korupsi Dana Bantuan Korban Bencana
Kepala Seksi Intelijen Kejari Samosir, Richard Simaremare, menjelaskan bahwa penetapan tersangka FAK terkait dengan dugaan korupsi dalam penyaluran bantuan penguatan ekonomi bagi korban bencana alam banjir bandang di Samosir pada tahun 2024. Dana sebesar Rp 1.515.000.000 bersumber dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang seharusnya dibagikan kepada 303 keluarga korban.
FAK diduga mengubah mekanisme penyaluran bantuan yang semula direncanakan dalam bentuk uang tunai menjadi barang. Lebih lanjut, ia diduga menunjuk langsung penyedia barang bantuan tersebut tanpa persetujuan resmi dari Kemensos. Jaksa penuntut umum menduga FAK meminta jatah sebesar 15% dari total nilai bantuan kepada BUMDes-MA Marsada Tahi untuk keuntungan pribadi dan pihak lain yang terlibat.
Kerugian Negara dan Penahanan Tersangka
Saat ini, FAK telah menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Pangururan. Berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara yang telah dilakukan, ditemukan angka kerugian sebesar Rp 516.298.000.






